Lebaran tahun ini merupakan kali kedua umat Islam merayakannya di tengah pandemi Covid-19. Namun berbeda dengan tahun lalu, kini pemerintah membolehkan ibadah salat Idul Fitri di masjid atau lapangan. Kendati demikian, ibadah wajib menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam panduan ibadah yang dikeluarkan Kementerian Agama, salat ibadah dapat dilakukan secara berjamaah. Namun hanya boleh diikuti maksimal 50% dari total kapasitas, sehingga memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah.

Seluruh jamaah pun diwajibkan memakai masker. Sedangkan bagi lansia atau jamaah yang sedang kurang sehat disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid atau lapangan.

“Panduan ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip dari laman Kemenag.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan