Kasus Covid-19 Indonesia mulai merangkak naik setelah libur Lebaran. Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro secara nasional pada 1-14 Juni 2021 guna menekan laju penularan Covid-19.
“Ketimbang tidak sama sekali. Ini bisa meningkatkan kualitas respons di tingkat komunitas,” ujar epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman pada Kamis, 27 Mei 2021. (Baca: RI Perpanjang Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi Dua Pekan)
Berdasarkan data per 4 Juni 2021, terdapat penambahan 5.750 kasus dalam sehari. Angkanya naik 4% dibanding pekan sebelumnya. Sementara tercatat rata-rata 99.176 kasus aktif dalam sepekan, dan 171 kematian per hari dalam sepekan. Angka kematian harian naik 16,5% dari minggu sebelumnya.
Meski demikian rasio lacak isolasi (RLI) Indonesia masih 1,1 poin. Level tersebut di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menerapkan 30 orang terlacak per 1 kasus Covid-19. (Baca: Satgas Sebut Lonjakan Covid-19 30 Kali Lipat di Kudus Dipicu Ziarah)
Provinsi Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat melengkapi PPKM mikro dari periode sebelumnya. Alhasil, terdapat 34 provinsi yang menerapkan kebijakan tersebut. Kebijakan ini mewajibkan pembatasan tempat kerja, restoran, dan tempat ibadah maksimal 50% kapasitas. Kegiatan belajar-mengajar dalam jaringan (daring). Operasional mal pun dibatasi maksimal pukul 21.00.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan