Sejumlah negara menolak kedatangan pengunjung yang berasal dari Indonesia. Keputusan tersebut guna mencegah penularan virus corona di negaranya, ketika tanah air tengah mengalami ledakan Covid-19.
Setidaknya terdapat 11 negara yang memperketat, bahkan menutup gerbang perbatasannya bagi para warga Indonesia. Tak hanya itu, warga dari negara lain yang melakukan transit atau memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia juga mendapat perlakuan yang sama. (Baca: Bolong-bolong PPKM Darurat Meredam Ledakan Covid-19)
Uni Emirat Arab, Filipina, Oman, Arab Saudi, Jepang, Taiwan, Bahrain, Hong Kong, serta Uni Eropa menutup perbatasannya. Sementara itu, Singapura mengurangi jumlah pendatang Indonesia yang memasuki wilayahnya.
Pemerintah Inggris juga memasukkan Indonesia dalam daftar merah (red list) untuk Covid-19. Itu artinya pelarangan berlaku bagi semua warga di negara terkait, kecuali penduduk Inggris dan Irlandia. Pemegang visa jangka panjang masih diizinkan untuk memasuki wilayah Inggris dan wajib karantina di fasilitas pemerintah selama 10 hari.
Sementara itu, berdasarkan data Worldometer pada 27 Juli 2021, kasus Covid-19 Indonesia masih di tergolong tinggi. Pemerintah mencatat total 3.239.936 kasus dengan 86.835 nyawa tak tertolong. Kedua kategori itu menempatkan Indonesia di posisi 14 dunia. (Baca: Mengurai Masalah Ketimpangan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia)
Pasien yang membutuhkan perawatan dan isolasi mandiri (aktif) karena Covid-19 sebanyak 556.281 orang, bertengger di urutan lima global. Akumulasi kasus harian sepekan (21-27 Juli 2021) mencapai 289.878 kasus. Angka itu membawa Indonesia ke posisi dua dunia, tepat di bawah Amerika Serikat. Tetapi ada 2.596.820 pasien yang telah dinyatakan sembuh.