Ibu hamil saat ini sudah bisa mengikuti vaksinasi Covid-19. Untuk mempercepat prosesnya, Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan seluruh kepala Dinas Kesehatan Provinsi, kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas kesehatan untuk segera memberikan vaksin.

Terdapat tiga jenis merk vaksin direkomendasikan. Antara lain Pfizer dan Moderna yang merupakan vaksin dengan platform mRNA. Selain itu, vaksin platform inactivated  merk Sinovac. Jenis vaksin diberikan sesuai dengan ketersediaan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Terdapat beberapa kondisi yang harus diperhatikan ibu hamil ketika melakukan vaksinasi. Di antaranya, pemberian vaksin dosis ke-1 harus diberikan pada usia kandungan trimester kedua kehamilan atau usia 13 hingga 33 minggu. Sementara untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Beberapa kondisi kesehatan ibu hamil juga harus dimonitor oleh dokter pemeriksa kehamilan. Terutama bagi ibu hamil yang memiliki riwayat penyakit jantung, diabetes, autoimun, alergi, hingga kondisi tekanan darah harus di bawah 140/90.

“Dalam proses skrining atau penapisan sebelum vaksinasi terhadap ibu hamil, dilakukan lebih detail dibandingkan dengan sasaran lain,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19, beberapa waktu lalu.

Jika ibu hamil mengalami gejala khas kehamilan seperti kaki bengkak, nyeri ulu hati, hingga sakit kepala, maka pelaksanaan vaksinasi harus ditinjau ulang. Di samping itu, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) juga harus dipantau oleh tenaga kesehatan.

Ibu hamil juga tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan 5M meskipun telah divaksinasi untuk mencegah penularan virus Sars-Cov2.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan