Pemerintah Arab Saudi mulai mengizinkan jemaah dari luar negeri untuk melakukan ibadah umrah sejak 10 Agustus 2021 lalu. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi oleh calon jemaah internasional, termasuk Indonesia.
Beberapa persyaratannya yakni jemaah harus sudah mendapatkan dua dosis vaksinasi Covid-19 menggunakan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson. Booster vaksin juga diperlukan jika calon jemaah sebelumnya divaksinasi melalui produk Tiongkok. (Baca: Menguji Rumor Vaksin Covid-19 yang Memandulkan Laki-laki)
Calon jemaah haji yang berangkat dari negara yang dilarang masuk ke Arab Saudi diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum melanjutkan perjalanan ke tanah suci. Negara-negara tersebut di antaranya India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dr. Abdul-Fattah bin Suleiman Mashat mengatakan, izin umrah dikeluarkan melalui aplikasi Etamarna dan Tawakalna yang telah terintegrasi untuk memastikan keselamatan dan kesehatan calon jemaah umrah. Menurut dia, menerapkan protokol kesehatan wajib dipatuhi untuk mencegah penyebaran virus corona. (Baca: Pembekuan Darah Akibat Covid-19 Jauh Lebih Besar dari Efek Vaksinasi)
Pemerintah setempat pun telah menetapkan sejumlah aturan yang harus ditaati selama ibadah umrah berlangsung. Seperti wajib menjaga jarak dan memakai masker, membatasi kapasitas bus sebesar 50%, hingga membatasi dua orang penginap hotel.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan