Pemerintah mendahulukan kelompok rentan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 karena mereka rawan terinfeksi. Kementerian Kesehatan pun telah mengeluarkan Surat Edaran No.HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan.
Surat edaran ini juga memaparkan kelompok rentan dalam tiga bagian besar, yaitu rentan secara geospasial, sosial dan ekonomi. Rentan geospasial merujuk pada kelompok warga di daerah dengan tingkat penularan Covid-19 yang sangat tinggi atau zona merah. Kemudian rentan sosial merujuk pada kelompok warga seperti para lansia, penghuni tahanan, penderita gangguan jiwa atau ODGJ, kelompok adat dan pekerja migran bermasalah.
Dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi, sering dijumpai warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketiadaan NIK akan menghambat pencatatan jumlah warga yang sudah mendapatkan vaksinasi, sehingga bisa menghambat upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, surat edaran tersebut ini juga mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan vaksinasi terhadap kelompok rentan yang belum memiliki NIK. Dinas Kesehatan akan berkoordinasi instansi penyelenggara dan juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil saat melaksanaan vaksinasi.