Terobosan Percepat Serapan Anggaran Covid-19 Di Daerah

Penulis: Hanna Farah Vania - Tim Publikasi Katadata
9/9/2021, 12.19 WIB

Serapan anggaran penanganan Covid-19 paruh pertama 2021 di daerah masih rendah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat rerata realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan pandemi dari seluruh provinsi mencapai Rp5,78 triliun atau baru  29,2 persen dari pagu anggaran senilai Rp19,8 triliun.

Rendahnya penyerapan anggaran terjadi karena ada kekhawatiran terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah mempercepat serapan anggaran penanganan pandemi dan tidak perlu khawatir karena ada jaminan dari penegak hukum.

Kemendagri juga telah memberi beragam kebijakan untuk mempercepat realisasi belanja anggaran Covid-19 di daerah, seperti percepatan pemberian bantuan sosial dan pendampingan bagi pemda dengan daya serap anggaran rendah.

Kepolisian juga melakukan pengawasan dengan membentuk unit penegak hukum. Per Juli, terdapat lima provinsi terendah yang serapan anggarannya masih di bawah 5 persen. Kelima provinsi tersebut adalah Aceh, Sulawesi Tenggara, Banten, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tengah.