Sertifikasi Petani, Pilar Sawit Berkelanjutan

Penulis: Alfons Yoshio - Tim Publikasi Katadata
10/9/2021, 21.45 WIB

Sertifikasi petani menjadi salah satu upaya memastikan diterapkannya standar berkelanjutan di sektor kelapa sawit. Di Indonesia, terdapat dua sertifikasi berkelanjutan yang diterapkan petani maupun perusahaan sawit, yakni Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Berdasarkan hasil “Studi Bersama Persamaan dan Perbedaan Sistem Sertifikasi ISPO dan RSPO” disimpulkan bahwa penerapan ISPO dan RSPO bertujuan untuk menekan berkurangnya tutupan hutan. Perbedaan keduanya lebih kepada implementasi dan fokus.

Data Kementerian Pertanian mengestimasikan terdapat 2,6 juta petani swadaya sawit di Indonesia pada 2021. Sekitar 8 ribu petani sudah mendapat seritifikasi RSPO sampai Desember 2020. Sementara yang tergabung dalam skema ISPO baru mencapai 20 petani. Namun jumlah tersebut diperkirakan akan semakin bertambah setelah disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44/2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Secara umum, sertifikasi berkelanjutan kelapa sawit dibuat untuk memberi manfaat bagi para pelaku industri. Bagi produsen, sertifikasi membantu menjaga reputasi produk yang dibuat dan akhirnya meningkatkan penerimaan pasar internasional.

Bagi negara dan pihak global, sertifikasi dapat menjadi bukti penerapan komitmen berkelanjutan, dengan memastikan produk dan proses telah melewati standar tertentu. Sementara para petani juga mendapat manfaat berupa penambahan pengetahuan dan ilmu budidaya berkelanjutan yang juga bisa meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga keberlangsungan lingkungan hidup.