Kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia harus terus dijaga. Diperlukan kerjasama dan penguatan peran pemerintah pusat, daerah serta masyarakat dalam meningkatan iklim toleransi dan kerukunan umat untuk kemajuan pembangunan nasional.
Sebagai bangsa yang terdiri dari beragam suku, budaya serta agama masih kerap ditemukan peristiwa intoleransi di Indonesia, bahkan di masa pandemi Covid-19. Riset Setara Institute mengenai Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) di Indonesia tahun 2020 menunjukkan, terjadi 180 peristiwa dan 424 tindakan pelanggaran KBB di 29 provinsi. Sebanyak 56% tindakan pelanggaran KBB dilakukan oleh aktor negara dan 12 pelanggaran tersebut menimpa perempuan sebagai korban.
Ada beragam faktor yang menyebabkan berkembangnya intolerasi di Indonesia. Minimnya komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pemajuan toleransi, produk hukum yang diskriminatif di tingkat pusat dan daerah serta kesadaran toleransi masyarakat yang belum sepenuhnya terbagun merupakan sebagian penyebab munculnya sikap intoleran di masyarakat.
Oleh sebab itu, ada sejumlah kunci atau cara-cara yang bisa diterapkan dalam menjaga toleransi di Indonesia dan di tiap kota khususnya, baik dalam hal perbaikan kebijakan, tata kelola kota dan manajemen sosial dalam mendukung toleransi.
Perlu peningkatan perhatian pembangunan toleransi dan kerukunan, penguatan kelembagaan pemerintahan inklusif, meninjau dan mencabut peraturan yang diskrimatif dan memperkuat forum kerukunan umat beragama (FKUB). Selain itu, pemerintah juga harus memenuhi hak konstitusional minoritas serta meningkatkan peran masyarakat dalam praktik dan mempromosikan toleransi.
Dengan cara-cara ini, diharapkan mampu mencegah timbulnya sikap intoleransi yang berpotensi menghambat pembangunan dan ketahanan nasional.