Cara Aman Melakukan Transaksi Online

Penulis: Anshar Dwi Wibowo - Tim Publikasi Katadata
4/10/2021, 11.50 WIB

Seiring meningkatnya aktivitas masyarakat dalam transaksi online, tingkat kejahatan yang ditemukan pun semakin marak. Oleh karena itu, masyarakat perlu waspada dalam mengenali modus penipuan dan memastikan keamanan transaksi transaksi online. 

Berdasarkan data Polri, sejak tahun 2016 hingga September 2020, total ada 7.047 kasus penipuan online. Apabila dirata-rata, terdapat 1.409 kasus penipuan online setiap tahunnya. Lima modus penipuan yang dilakukan antara lain phising yakni meminta data pribadi dengan mengatasnamakan lembaga resmi dan pharming dengan mengarahkan target ke situs web palsu. 

Selain itu ada sniffing atau peretasan lewat jaringan pada perangkat dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna; money mule yaitu modus mengarahkan target untuk mentransfer dana pada rekening tertentu; dan social engineering dengan memanipulasi psikologis korban untuk memberikan data pribadi.

Ada beberapa cara untuk menjaga keamanan saat melakukan transaksi online, di antaranya menggunakan kata sandi yang kuat dan unik; mengganti password secara berkala; dan tidak memberikan kode keamanan pada siapapun. Selain itu, menghindari akses wifi publik saat transaksi online; selesaikan transaksi melalui platform resmi, jangan klik tautan selain dari platform resmi; dan konfirmasi data melalui customer service resmi.

Informasi lebih lanjut tentang literasi digital dapat diakses melalui info.literasidigital.id.