Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan individu yang pernah dinyatakan positif Covid-19 dapat melakukan vaksinasi lebih cepat. Penyintas Covid-19 dapat menerima dosis pertama setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Sebelumnya, penyintas Covid-19 boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Namun, berdasarkan peraturan baru, terdapat prakondisi yang harus diperhatikan sesuai dengan derajat keparahan penyakit saat terinfeksi virus Corona. Terdapat dua kriteria yakni ringan-sedang dan berat.
Adapun untuk kondisi ringan-sedang, dapat melakukan vaksinasi setelah satu bulan dinyatakan sembuh dengan ketentuan frekuensi napas 12 hingga 20 kali per menit untuk yang bergejala ringan dan 20 hingga 30 kali per menit untuk gejala sedang. Sementara saturasi oksigen tidak boleh kurang dari 95 persen dan tidak mengalami sesak napas dengan distress pernapasan.
Di sisi lain, untuk gejala berat, pasien harus menunggu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh untuk mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Adapun kriteria gejala berat yang dialami pasien adalah frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit dan saturasi oksigen di bawah 95 persen. Pasien bergejala berat juga umumnya menderita sesak napas dengan distress pernapasan.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan