Pemerintah Indonesia memprioritaskan percepatan pembangunan Tanah Papua melalui dua peraturan yang disahkan pada 2020 lalu. Dua aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta Keputusan Presiden (Keppres) No.20/2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Dalam aturan tersebut, terdapat lima sektor yang menjadi percepatan pembangunan. Di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), peningkatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, penjagaan kualitas lingkungan hidup, hingga reformasi sektor birokrasi.
Dari ke lima fokus tersebut, terdapat 7 program prioritas sebagai upaya mewujudkan percepatan pembangunan. Di antaranya penanggulangan kemiskinan, perbaikan kualitas pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan, peningkatan daya saing ketenagakerjaan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mewujudkan target sustainable development goals (SDGs), dan percepatan pembangunan infrastruktur.
Sementara pemerintah terus melakukan koordinasi dan tindak lanjut dari Keppres 20/2020 dengan membentuk tim koordinasi terpadu. Adapun Wakil Presiden Republik Indonesia menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah dan Kementerian PPN/Bappenas selaku Ketua Tim Pelaksana.
Di samping itu, tim ini melibatkan kementerian dan Lembaga terkait seperti Kementerian Koordinator (Kemenko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Kemenko Perekonomian, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden serta Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat.
Adapun tugas dari tim koordinasi terpadu ini adalah sebagai pengarah dan perumus kebijakan pembangunan Tanah Papua, melakukan tugas koordinasi, pemantauan, dan evaluasi, hingga penyelesaian permasalahan isu-isu strategis.