Pemerintah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, menerapkan program kampung ekonomi hijau untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat sekaligus tetap melestarikan lingkungan di Tanah Papua. Strategi untuk mendukung program ini adalah dengan menambah alokasi insentif kampung ekonomi hijau pada dana desa, juga menetapkan skema Transfer Keuangan Berbasis Ekologi (EFT) melalui Peraturan Bupati Jayapura.
Sejauh ini, banyak manfaat dari hasil penerapan kampung ekonomi hijau. Mulai dari integrasi program ekonomi hijau pada Rencana Program Jangka Menengah (RPJM) Kampung. Hingga pembentukan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) untuk mengelola potensi pertanian dan perdagangan.
Pendapatan keluarga masyarakat adat juga bertambah melalui revitalisasi kakao, pembibitan gaharu, serta pemanfaatan komoditas vanili dan kelapa. Semua kegiatan ini sekaligus menjaga kelestarian hutan dan menekan deforestasi.
Program kampung ekonomi hijau berbasis masyarakat adat ini juga berkontribusi bagi pembangunan Jayapura. Menyediakan lapangan kerja bagi anak muda dan perempuan, sera meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani. Dari penjualan kakao kering misalnya, per tonnya bisa menghasilkan 22 juta rupiah. Dan pendapatan petani vanili sebanyak 3,5 juta rupiah per kali panen.