Standarisasi dan sertifikasi menjadi persyaratan penting bagi produk usaha kecil dan menengah (UKM). Berbagai manfaat bisa diperoleh UKM jika melakukan hal tersebut di antaranya dapat melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual produk UKM.
Standarisasi dan sertifikasi juga dapat meningkatkan kepercayaan investor yang akan menanamkan modal. Hal ini akan berdampak positif bagi pengembangan usaha. Di samping itu, standarisasi dan sertifikasi juga dapat mendorong kepercayaan konsumen dan dapat melindungi konsumen. Serta dapat membantu UKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Berbagai jenis standarisasi dan sertifikasi di antaranya izin repackaging, Food Safety Systems Certification (FSSC), Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), sertifikasi Alat Kesehatan (Alkes), British Retail Consortium (BRC), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), hingga International Organization for Standardization (ISO).
Data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyebutkan sebanyak 177 UKM telah terstandarisasi dan tersertifikasi. Adapun rinciannya, terdapat 50 UKM yang telah memiliki izin repackaging, 32 UKM dengan HACCP dan ISO, Izin keamanan Kosmetik dan Herbal sebanyak 35 UKM, Alkes dan PKRT 25 UKM, Izin Edar sebanyak 20 UKM, sertifikasi organic 6 UKM, FSSC/BRC 5 UKM, dan Merk Internasional 4 UKM.
Pemerintah melalui Kemenkop UKM juga telah menyusun target pada 2022 untuk mendukung standarisasi dan sertifikasi pelaku UKM. Adapun target tersebut di antaranya 160 UKM dan 2 start-up yang akan menerima standarisasi dan sertifikasi.