Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan indikator kesembuhan pasien Covid-19 varian Omicron yang tanpa gejala maupun bergejala ringan. Asalkan sudah melakukan isolasi, pasien dapat dinyatakan sembuh meskipun tidak melakukan tes.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529). Dalam aturan tersebut disebutkan beberapa kriteria.
Pertama, pada pasien terkonfirmasi Covid-19 yang tidak mengalami gejala (asimptomasik), wajib melakukan isolasi minimal 10 hari sejak dinyatakan positif.
Kedua, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan minimal 13 hari sejak muncul gejala. Adapun tiga hari terakhir pasien harus tidak mengalami gejala demam dan gangguan pernapasan. Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
Ketiga, jika pasien terkonfirmasi Covid-19 sudah mengalami perbaikan gejala klinis saat menjalani isolasi, maka dapat mempercepat durasi isolasi dengan melakukan tes RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Bila kedua hasil pemeriksaan menyatakan negatif atau nilai CT>35 dua kali berturut-turut, maka pasien dinyatakan sembuh dan dapat menyelesaikan isolasi
Keempat, apabila pasien terkonfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis tetapi tidak melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6, pasien tetap harus menjalani isolasi selama minimal 10 hari ditambah dengan 3 hari bebas gejala.