Minyak jelantah atau used cooking oil (UCO) berpotensi menjadi bahan baku komplementer biodiesel. Pemanfaatan UCO juga termasuk upaya mewujudkan sirkular ekonomi. Agar pemanfaatannya optimal, pemerintah perlu membangun ekosistem pengumpulan dari hulu ke hilir.
Kajian Pemerintah Kota Surakarta hasil kerja sama dengan Traction Energy Asia menyebutkan, kejelasan alur ekosistem merupakan hal penting. Mulai dari pengumpulan UCO dari para pengguna minyak goreng seperti rumah tangga, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), hotel, restoran, dan kafe. UCO dari berbagai penghasil tersebut kemudian dikumpulkan oleh kelompok usaha yang ada di desa atau kabupaten.
Minyak jelantah yang terkumpul kemudian diproduksi menjadi biodiesel. Agar efisien, produksi biodiesel dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun pihak swasta di daerah. Setelahnya, biodiesel UCO didistribusikan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta terpilih kepada konsumen.
Traction Energy Asia menyebutkan, ekosistem yang baik perlu didukung oleh berbagai pihak terkait. Di tingkat daerah, perlu dibentuk regulasi mengenai pengelolaan limbah UCO dan pemberian insentif fiskal maupun non-fiskal bagi unit penghasil UCO. Selain itu, juga perlu ada regulasi yang menjadi basis pemanfaatan UCO untuk bahan baku biodiesel.