Indonesian Bioenergy Sustainability Indocators (IBSI) jadi upaya pemerintah untuk memastikan penggunaan bioenergi termasuk biodiesel secara berkelanjutan. Pemerintah menetapkan tiga kriteria yaitu lingkungan, ekonomi, dan sosial dengan beragam indikator agar implementasi IBSI bermanfaat untuk beragam sektor. 

Dari kriteria lingkungan, pelaku usaha yang ingin bergabung dalam IBSI harus menerapkan life cycle analysis, mengelola proses produksi dan limbah, serta menjamin ketelusuran bahan baku. 

Dari sisi ekonomi, syarat pelaku usaha bisa memiliki IBSI adalah dengan meningkatkan produktivitas, menjaga keseimbangan energi bersih, dan mendorong diversifikasi energi. Selain itu juga menjamin ketersediaan infrastruktur distribusi dan berkontribusi pada perekonomian nasional. 

Untuk sisi sosial, harus terbukti ada peningkatan pendapatan petani, membuka lapangan kerja di sektor bioenergi, juga memperluas akses energi. 

Namun sejak dirumuskan pada 2016, IBSI masih belum diimplementasikan. Target impelemtasi IBSI sukarela pada 4 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) per 2022 juga belum diterapkan. 

Selain itu masih ada sederet pekerjaan rumah yang perlu segera dilakukan. Mulai dari perlu segera mengimplementasikan uji coba IBSI, membuat pedoman penilaian berkelanjutan, hingga menetapkan sertifikat ISPO sebagai prasayarat IBSI bagi pelaku usaha. 

BU BBN yang bersedia menjalankan IBSI secara sukarela juga harus segera diumumkan. Kemudian waktu implementasi IBSI secara sukarela pun perlu ditetapkan batas waktunya, sehingga jelas kapan waktu semua pelaku usaha wajib menerapkan IBSI.