Depo BBM memiliki peranan penting untuk menyimpan dan mengelola stok bahan bakar. Namun, keberadaannya juga memiliki beragam risiko, termasuk bagi masyarakat.
Salah satu bentuk antisipasi risiko ialah dengan membangun zona pengaman atau buffer zone. Ini merupakan area ruang kosong yang berguna untuk meminimalkan risiko bahaya yang mungkin timbul dari depot penyimpanan bahan bakar.
Mengutip laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), buffer zone merupakan bagian dari Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) di sekitar wilayah tangki penimbunan bahan bakar karena rentan dengan risiko kebakaran.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM No 309.K/30/DJB/208 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan serta Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah telah mengatur jarak aman minimum terhadap tangki penimbunan bahan bakar cair.
Jarak aman minimum dari pagar pengaman ke jalan umum diatur berdasarkan kapasitas tangki penimbunan bahan bakar cair dan jenis kelas tangki. Ini dibedakan menurut titik nyala yang bisa menyulut api serta titik didihnya.
Untuk kelas I-IIB dengan kapasitas tangki paling rendah (0-1.500 liter), jarak aman minimum adalah 1,5 meter. Sedangkan kapasitas tangki paling besar (mulai dari 11.400.001 liter ke atas), jarak aman minimum sejauh 52,5 meter.
Sementara untuk kelas IIC dengan kapasitas tangki paling rendah (0-40.000), jarak yang ditentukan sejauh 1,5 meter. Untuk kapasitas tangki paling besar (mulai dari 380.001 dan seterusnya), jarak aman minimumnya 4,5 meter.