Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menko Polhukam Mahfud MD meminta anggota Dewan segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Permintaan tersebut agar pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal.
“Sulit memberantas korupsi. Tolong, melalui Pak Bambang Pacul, Undang-Undang Perampasan Aset didukung,” kata Mahfud pada Rabu, 29 Maret 2023. Bambang Pacul yang disebut Mahfud adalah Bambang Wuryanto, panggilan akrab politisi PDI Perjuangan itu.
Menanggapi permintaan tersebut, Bambang menjawab penyelesaian RUU ini tidak semudah yang dibayangkan. Salah satu alasannya adalah kepentingan partai yang harus dipertimbangkan.
“Lobinya jangan di sini, Pak. Ini nurut bosnya masing-masing. Di sini boleh ngomong galak Pak. Tapi kalau Bambang Pacul ditelepon Ibu, ‘Pacul berhenti’! Ya siap, laksanakan,” ujar Bambang.
Menurutnya, UU Perampasan Aset bisa saja disahkan setelah para wakil rakyat berbicara ke ketua umum partai masing-masing. “Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan,” katanya.
Peneliti Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia Ari Wibowo mengatakan, pernyataan Bambang Pacul ini tidak mencerminkan kepentingan rakyat. Menurutnya, DPR terlihat hanya mengakomodasi kepentingan elite partai.
“Ini mengonfirmasi bahwa selama ini pembahasan UU di DPR itu didominasi oleh kepentingan elite politik,” kata Ari dalam sebuah konferensi pers, Senin, 3 April 2023.