Berlembaga merupakan suatu keharusan bagi petani sawit. Sebab, para petani akan menuai beragam manfaat. Salah satunya adalah dapat mendukung kepastian legalitas perkebunan.
Legalitas sendiri memiliki beragam manfaat. Pertama, petani mendapat akses pendampingan sertifikasi. Kedua, memperkuat kemitraan dengan perusahaan. Ketiga, memudahkan akses petani mendapatkan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan aspek keuangan. Keempat, meningkatkan posisi tawar petani pada penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS).
Kisah baik Asosiasi Petani Berkah Mandah Lestari dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tanjung Sehati di Jambi dapat menjadi contohnya. Asosiasi ini mendapat dukungan kuat dari pemerintah desanya, sehingga pengajuan legalitas lebih mudah.
Manfaatnya, Asosiasi Petani Berkah Mandah Lestari kini dapat mengelola Smallholders Social Responsibility (SSR) dan dapat mengakses TBS ke perusahaan. Asosiasi ini juga telah bersertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sejak 2019.
Cerita baik lainnya datang dari Gapoktan Tanjung Sehati. Setiap anggotanya memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan (STDB) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang sudah sesuai dengan standar RSPO.
Dengan demikian, para petani dapat mengakses beragam bantuan pemerintah dan resmi bersertifikasi RSPO sejak 2014. Kondisi ini kemudian mempermudah Gapoktan memproses ISPO sebab tidak ada temuan ketidaksesuaian saat sertifikasi ISPO.