Kementerian Perindustrian memperluas penerima program subsidi motor listrik. Masyarakat umum kini dapat memiliki motor listrik dengan syarat satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) per unit motor. Penerima subsidi akan mendapat potongan harga Rp 7 juta dari harga asli motor listrik.

Perluasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua.

Sebelumnya, penerima subsidi motor listrik hanya dibatasi untuk kalangan tertentu. Kalangan tertentu ini adalah UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450 VA dan 900 VA.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, 28 Agustus 2023.

Masyarakat dapat membeli motor listrik bersubsidi di dealer yang sudah bekerja sama dengan pemerintah. Daftarnya dapat dicek di situs landing.sisapira.id. Pihak dealer akan memverifikasi KTP dan nomor induk kependudukan (NIK) sebelum membeli. Pembeli berhak mendapat subsidi setelah verifikasi berhasil.

Penyerapan subsidi motor listrik kini masih jauh dari target. Pemerintah sudah menganggarkan subsidi untuk 200 ribu motor tahun ini. Namun, baru ada 836 motor listrik bersubsidi yang tersalurkan per Rabu, 20 September 2023.