Berdasarkan data LPS sejak lembaga ini beroperasi tahun 2005 hingga November 2023, terdapat 120 BPR/BPRS dan 1 bank umum yang dilikuidasi LPS.
Namun begitu, hanya sebagian kecil dari jumlah rekening deposan bank-bank yang telah dilikuidasi tersebut, yaitu sebanyak 19.101 rekening (6,09 persen), dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Syarat 3T yang dimaksud yakni, Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS, serta Tidak melakukan tindakan fraud perbankan.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan dan Resolusi Bank Didik Madiyono mengatakan, data terkini selama lima tahun terakhir tampak bahwa persentase simpanan bank gagal yang tidak layak bayar karena tidak memenuhi Syarat 3T terus menurun.
Bahkan pada tiga tahun terakhir, nominal simpanan layak bayar konsisten di atas 90 persen. Hal ini menunjukkan menunjukan bahwa sosialisasi LPS kepada masyarakat, khususnya syarat 3T, telah mendapatkan respon yang baik dari masyarakat.
"Kenaikan nominal simpanan layak bayar atas nasabah bank yang dilikuidasi LPS menunjukan bahwa sosialisasi LPS kepada masyarakat, khususnya syarat 3T, telah mendapatkan respon yang baik dari masyarakat,” kata Didik.
Didik menjelaskan bahwa mayoritas penyebab kegagalan BPR/BPRS adalah karena faktor integritas pemilik dan/atau pengurus, yang ditandai dengan tindak pidana perbankan/fraud.
"Namun demikian, dari tahun ke tahun jumlah BPR/BPRS yang gagal dan dicabut izin usahanya oleh OJK terus berkurang selama lima tahun terakhir. Hal ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa industri BPR/BPRS semakin baik dan resilient," tutup Didik.