Wacana penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menutup anggaran program makan siang gratis mendapat kritik. Padahal selama ini dana BOS dipakai untuk menyokong pembiayaan kebutuhan operasional satuan pendidikan pelaksana program wajib belajar.
Dalam simulasi program makan siang gratis di SMPN 2 Curug Tangerang yang digelar Kantor Menko Perekonomian pada Kamis, 29 Februari, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan capres 02, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, “Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui BOS Spesifik atau BOS Afirmasi khusus menyediakan makan siang untuk siswa.”
Selama ini ada tiga kategori dana BOS, BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi. BOS Reguler diperuntukkan membiayai kegiatan operasional rutin sekolah. BOS Kinerja diperuntukkan membiayai peningkatan mutu pendidikan sekolah yang dinilai berkinerja dengan baik. Sedangkan BOS Afirmasi diperuntukkan khusus untuk membiayai satuan pendidikan di daerah miskin dan tertinggal.
Dalam beberapa tahun terakhir, rata-rata dana BOS memakan porsi 8%-11% dari total anggaran pendidikan dalam APBN. Pada 2024 ini, pagu dana BOS mencapai Rp53,6 triliun.
Meski porsinya dalam anggaran nasional tidak besar, penelitian Bank Dunia mencatat dana BOS mayoritas menyokong kebutuhan anggaran operasional sekolah-sekolah di daerah.
Dana BOS dapat digunakan untuk honorarium guru dan pengembangan profesi guru, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, biaya langganan daya dan jasa, penyediaan alat multimedia, hingga bantuan untuk siswa miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Federasi Serikat Guru Indonesia menolak wacana penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis ini.
“Jika anggaran makan siang gratis dibebankan pada dana BOS, baik BOS Reguler, BOS Kinerja, maupun BOS Afirmasi, maka pembiayaan pendidikan akan tergerus. Pendidikan berkualitas tidak akan tercapai,” kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti, pada Senin, 4 Maret.