DPR mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis, 28 Maret 2024. Jakarta tidak lagi didapuk sebagai ibukota negara Indonesia tempat penyelenggaraan pemerintahan, tetapi sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
Dalam RUU DKJ, kawasan aglomerasi Jakarta mencakup Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Tujuan pemilihan Jabodetabekjur ini adalah untuk sinkronisasi pembangunan, terutama terkait program-program untuk menghadapi masalah yang sama seperti banjir, kepadatan lalu lintas, polusi, hingga migrasi penduduk.
Kawasan aglomerasi adalah kawasan perkotaan yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induknya sekalipun berbeda dari sisi administrasi. Tujuan kawasan aglomerasi menjadi satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Kawasan aglomerasi bakal mengintegrasikan tata kelola pemerintahan, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional.
Sebagai pusat perekonomian nasional mendatang, kawasan Jabodetabekjur pada 2022 menyumbang total 23,4% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan sekitar 12,7% atau 17,2 juta total tenaga kerja nasional.
Dengan penduduk bekerja sebanyak 4,87 juta orang, Jakarta sendiri menyumbang sekitar 16,4% atau sekitar Rp3,21 ribu triliun PDB nasional. Penyumbang PDB terbesar berikutnya adalah kawasan Tangerang yang menyumbang 2,2% PDB nasional dengan 3,69 juta tenaga kerja.
Kawasan Bekasi pada tahun 2022 menyumbang 2,4% PDB nasional dengan total 3,25 juta tenaga kerja. Diikuti kawasan Bogor yang menyumbang 1,6% PDB nasional dengan 3,08 juta tenaga kerja.
Kota Depok pada tahun 2022 menyumbang 0,4% atau sekitar Rp81 triliun PDB nasional dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1,16 juta orang. Sedangkan Kabupaten Cianjur yang baru bergabung dalam wilayah yang selama ini dikenal sebagai Jabodetabek ini di tahun 2022 menyumbang 0,3% PDB nasional dengan memiliki 1,11 juta tenaga kerja.