Pemerintah menghapuskan layanan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) nomor 59 tahun 2024. Perpres ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penghapusan kelas BPJS ini digantikan oleh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang fasilitasnya terstandarisasi. Artinya pengguna BPJS yang selama ini merasakan perbedaan fasilitas ruang rawat inap antara kelas 1, 2, dan 3 akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap yang sama.
Sebelum regulasi ini berlaku, iuran pengguna BPJS dibedakan berdasarkan kelasnya. Pada Perpres nomor 64 tahun 2020, diatur bahwa pengguna BPJS kelas 1 wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu setiap bulannya, sementara kelas 2 Rp100 ribu, dan Kelas 3 sebesar Rp35 ribu per bulan.
Selama ini, fasilitas kamar rawat inap yang diterima dari pengguna BPJS juga berbeda berdasarkan kelasnya. Perbedaan fasilitas tersebut digantikan dengan standar KRIS yang mencakup 12 standar baru yang sama untuk pasien BPJS Kesehatan.
Standar tersebut meliputi larangan bangunan berporositas tinggi, standar ventilasi udara dan pencahayaan yang baik, kelengkapan dan kualitas tempat tidur, pengatur suhu ruangan, tirai partisi, kamar mandi yang mudah diakses, dan outlet oksigen.
Selain itu, standar KRIS juga mewajibkan ruang rawat inap dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, serta kategori infeksitas penyakit. Namun ada beberapa kategori rawat inap yang dikecualikan dalam KRIS, yakni rawat inap bayi dengan perawatan khusus, perawatan intensif, rawat inap pasien jiwa, dan ruang rawat dengan fasilitas khusus.
Meski demikian, hingga kini besaran iuran terbaru untuk BPJS Kesehatan masih belum ditentukan. Serta standardisasi KRIS pada setiap faskes paling lambat dilakukan hingga Juni 2025.