Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memicu protes mahasiswa. Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Mendikbudristek nomor 2 tahun 2024 dan Keputusan Mendikbudristek nomor 54/P/2024.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, kenaikan hanya akan berlaku bagi mahasiswa baru. Namun dia berjanji akan mengevaluasi kebijakan yang mengatur sistem UKT tersebut.
“Kami sangat setuju dan karena itu kami akan turun ke lapangan, kami akan evaluasi kembali kenaikan-kenaikan (UKT), pertama kenaikan yang tidak wajar,” kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, di Jakarta, Selasa, 21 Mei.
Peraturan tersebut mewajibkan PTN terutama yang berstatus badan hukum menyediakan dua kelompok UKT untuk mahasiswa tidak mampu. Masing-masing dengan besaran UKT Rp500 ribu untuk kelompok 1 dan Rp1 juta untuk kelompok 2.
PTN juga diwajibkan menerima mahasiswa yang termasuk dua kelompok tersebut sebanyak 20% dari mahasiswa baru setiap tahun.
Sedangkan mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biaya ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Untuk UKT kelompok selain satu dan dua, kata dia, besarannya maksimal sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang merupakan dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin PTN pada tiap program studi (prodi) di tiap program pendidikan.