Pada 22 Mei lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha. Bank yang sudah berumur 73 tahun ini menambah daftar BPR yang izinnya dicabut OJK sepanjang 2024.
Sejak Januari 2024, OJK total telah mencabut izin 12 BPR. Jumlah ini lebih tinggi dari hasil eksekusi OJK pada 2023 yang hanya empat BPR. Bahkan pencabutan selama lima bulan ini merupakan yang tertinggi sepanjang empat tahun terakhir.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya sedang mengevaluasi BPR yang bermasalah untuk menentukan apakah BPR tersebut bisa diselamatkan.
Menurutnya, jika manajemen BPR tersebut bagus, maka akan diselamatkan. Namun, kata Purbaya, sejauh ini sebagian besar manajemen BPR yang bermasalah terlihat kacau dari ujung ke ujung. “Kalau diselamatkan tidak ada gunanya,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/5).
Dia mengatakan tutupnya sejumlah BPR tersebut bukan mengindikasikan buruknya ekonomi. Purbaya menambahkan bahwa pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan BPR yang bisa diselamatkan, mempertimbangkan kondisi dan dampaknya terhadap ekonomi.