Pemerintah menawarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25/ 2024 tentang perubahan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral batu bara yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu.
Dalam PP disebutkan ormas keagamaan dapat memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang berlaku selama lima tahun. Nantinya, ormas tidak langsung mengelola wilayah tambang melainkan melalui badan usaha.
Pengelolaan tambang badan usaha tidak dapat bekerja sama dengan pemilik konsesi sebelumnya. Selain itu, kepemilikan saham tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan menteri.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, wilayah tambang yang akan dikelola ormas keagamaan berasal dari wilayah tambang eks enam perusahaan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) keenam perusahaan tersebut telah berakhir pada 2019-2022.
“Itu hanya diberikan untuk enam saja. Itu asalnya dari PKP2B yang diciutkan cuma ada enam,” ujar Arifin pada 7 Juni lalu.
Merujuk pada data Kementerian ESDM, sekurangnya ada delapan perusahaan yang memiliki izin tambang PKP2B. Masa berlaku PKP2B enam perusahaan di antaranya telah selesai pada 2019 - 2022. Keenamnya telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), tetapi wilayah tambangnya mengalami penyusutan.
Keenam perusahaan tersebut adalah Adaro Indonesia, Arutmin Indonesia, Tanito Harum, Kaltim Prima Coal, Multi Harapan Utama, dan Kideco Jaya Agung.