Pemerintah kembali berencana membatasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar mulai 17 Agustus 2024. Langkah ini dilakukan di tengah pelemahan nilai tukar rupiah yang menyebabkan tekanan terhadap harga BBM. Apalagi Indonesia merupakan negara pengimpor minyak.
Pemerintah pernah melakukan pengurangan subsidi BBM pada 2015. Presiden Joko Widodo melakukan reformasi subsidi energi dengan memangkas secara drastis anggaran belanja subsidi BBM dan gas. Porsi subsidi BBM dan gas dari total belanja pemerintah pusat sejak saat itu berada di kisaran 5%.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan lewat akun Instagramnya pada Selasa 9 Juli, menyebut pembatasan ini dilakukan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri BUMN Erick Thohir menyebut bahwa pemerintah masih mendiskusikan dan belum bisa memastikan penerapan pembatasan subsidi BBM ini.
Pemerintah menyebut, selama ini subsidi BBM memang tidak tepat sasaran sebab malah dinikmati pemilik kendaraan pribadi. Subsidi BBM juga selama beberapa tahun disebut sebagai penyebab kenaikan defisit APBN.
Ekonom Faisal Basri berpendapat, pembatasan subsidi BBM ini juga mensinyalir wacana kenaikan lantaran pemerintah tidak sanggup lagi menanggung subsidi BBM. Apalagi di tengah pelemahan nilai tukar rupiah dan fluktuasi harga minyak dunia.
Namun, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana membatasi BBM subsidi. “Tidak ada. Belum ada pemikiran ke sana. Belum rapat juga,” kata Jokowi, panggilan untuk Presiden pada konferensi pers di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Selasa 16 Juli.
Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan Rp113,3 triliun untuk belanja subsidi BBM dan LPG tabung 3 kilogram dalam APBN 2024. Alokasi ini setara 4,59% dari total belanja pemerintah pusat.