Kinerja DPR dalam menuntaskan pengesahan undang-undang (UU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) masih rendah. Dari 225 UU yang diselesaikan DPR periode 2019-2024, hanya 18% atau 48 UU yang berhasil diselesaikan.
“177 lainnya, RUU kumulatif terbuka, dan terdapat lima RUU yang tidak dilanjutkan pembahasannya,” kata Ketua DPR periode 2019-2024 Puan Maharani pada 30 September lalu.
Secara persentase, penyelesaian UU dalam Prolegnas tersebut mengalami penurunan dibandingkan DPR periode sebelumnya. Pada 2014-2019, DPR menyelesaikan 19% dari target dalam Prolegnas.
Beberapa UU di luar Prolegnas yang diselesaikan DPR antara lain, revisi UU Mahkamah Konstitusi pada 2020 dan UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2024. Selain itu, DPR juga membahas RUU di luar Prolegnas, seperti revisi UU TNI, UU Polri, dan UU Pilkada.
Masih rendahnya kinerja DPR periode lalu dalam menyelesaikan Prolegnas, membuat DPR periode 2025-2029 memiliki warisan tanggung jawab untuk mengesahkan produk hukum yang selama ini tertunda.
RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional menjadi salah satu contoh produk hukum Prolegnas yang mandek sejak 2003. Selain itu, ada juga revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang pertama kali diusulkan pada 2019.
Ada pula RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang mandek pada tahap penetapan usul. Serta revisi UU Pendidikan Kedokteran dan RUU EBT yang sedang berada dalam tahap pembahasan.