Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan lima nama sebagai pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 dan lima nama sebagai Dewan Pengawas KPK pada Kamis, 21 November. Posisi puncak di komisi antirasuah ini didominasi polisi, jaksa, hingga hakim.
Setyo Budiyanto yang memperoleh 46 suara, terpilih sebagai Ketua KPK. Setyo Budiyanto sebelumnya adalah Perwira Tinggi Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri sebelum menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian.
Kemudian empat orang terpilih lainnya menjadi Wakil Ketua KPK. Mereka antara lain, Fitroh Rohcahyanto, Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Lalu ada Johanis Tanak, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK.
Agus Joko Pramono yang adalah mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekaligus menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi. Diikuti Ibnu Basuki Widodo yang adalah Hakim Pengadilan Tinggi Manado.
Sedangkan pada posisi Dewan Pengawas KPK, Benny Jozua Mamoto yang adalah Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI sekaligus mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Chisca Mirawati yang adalah pendiri firma hukum Chisca Mirawati, Kanya, & Partners (CMKP). Diikuti Wisnu Baroto, staf ahli Jampidum, lalu Sumpeno dan Gusrizal yang masing-masing berlatar belakang hakim.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi mengkritisi susunan pimpinan KPK pilihan DPR ini karena mengikis sifat independensi KPK. Hal itu tercermin dari latar belakang calon pimpinan terpilih.
“Dari unsur kepolisian, kejaksaan, hakim dan mantan anggota BPK, secara politik telah mengikis sifat independensi KPK, sebagai lembaga negara yang masuk kategori constitutional important body dan independen,” kata Hendardi.