Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 5.011 rekening yang terafiliasi kegiatan judi online (judol) dengan nilai transaksi mencapai Rp633 miliar. PPATK memperkirakan, perputaran uang judi online meroket ke Rp1.200 triliun pada 2025 .
“Nilai Rp1.200 triliun merupakan perkiraan akumulasi perputaran judi online sampai dengan akhir tahun 2025. Nilai ini didasarkan atas tren nilai perputaran tahun 2024,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa, 29 April.
Perkiraan ini naik drastis jika dibandingkan dengan laporan perputaran uang judi online tahun 2024 yang mencapai Rp359,8 triliun. Di tahun yang sama, jumlah pemain judi online melonjak dari 3,3 juta pemain pada 2023 menjadi 16,4 juta pada 2024. Lonjakan pemain judi online juga terjadi pada golongan anak-anak.
“Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia rendah, kurang dari 10 tahun. Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” kata Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, November 2024 lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, transaksi yang semakin ‘terjangkau’ menyebabkannya judi online semakin merambah masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Transaksi yang awalnya Rp100 ribu sampai Rp1 juta, saat ini dengan angka transaksi Rp10.000 juga bisa ikut bermain judi online,” kata Listyo Sigit pada kesempatan yang sama.
Per 2023, 80% transaksi judi online merupakan transaksi di bawah Rp100 ribu. Listyo Sigit mengatakan, sistem pembayaran yang digunakan pemain bergeser ke payment gateway yang lebih instan seperti Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS), dompet digital, bahkan kripto.
Transaksi judi online menggunakan QRIS sendiri mencapai Rp24,4 triliun pada 2024. Sedangkan penggunaan kripto untuk pembayaran judi online marak karena memudahkan pemindahan aset lintas negara tanpa jejak. Hal ini menyulitkan Polri untuk mengidentifikasi aliran dana.