Kementerian Kebudayaan tengah mengerjakan proyek penulisan ulang buku sejarah Indonesia yang ditargetkan rampung pada hari Kemerdekaan RI ke-80. Proyek melibatkan lebih dari 100 sejarawan dan akan memuat hingga 10 jilid dari sejarah awal Nusantara sampai era Reformasi. 

Dalam kerangka konsep penulisan sejarah Indonesia sepanjang 30 halaman yang beredar, Kementerian Kebudayaan menyebut bahwa buku sejarah yang tengah disiapkan ini akan didapuk menjadi sejarah “resmi.”

“Tujuan penulisan ini untuk menghasilkan buku yang merupakan ‘sejarah resmi’ atau official history dengan orientasi dan kepentingan nasional,” seperti tertulis dari kerangka konsep tersebut.

Namun, sejumlah pihak menyorot minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam proyek penulisan sejarah ini. Dalam kerangka konsep yang beredar, sejumlah peristiwa pelanggaran HAM juga minim disebut.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah telah mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun dalam kerangka konsep, hanya ada dua peristiwa pelanggaran HAM yang disebut, yaitu peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 dan peristiwa Talangsari tahun 1989. Keduanya dituliskan sebagai “reaksi terhadap pembangunan.”

Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) menolak proyek penulisan sejarah “resmi” ini. Aliansi yang terdiri dari sejarawan, aktivis HAM, tokoh masyarakat, dan akademisi ini menyebut penulisan “sejarah resmi” tidak lazim dilakukan di negara demokrasi. Hal ini karena berpotensi menghilangkan fakta-fakta pelanggaran HAM masa lalu.

“Yang paling berbahaya adalah proyek ini bisa digunakan untuk mencuci dosa rezim baik yang berjalan saat ini maupun yang terjadi selama masa Orde Baru di mana pelanggaran HAM berat masif terjadi,” kata Ketua AKSI Marzuki Darusman, setelah rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR RI, Senin, 19 Mei.

Kritik juga dilayangkan ke Menteri Kebudayaan Fadli Zon setelah menolak mengakui adanya peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998.

“Pemerkosaan massal kata siapa itu? Tidak pernah ada proof. Itu adalah cerita. Kalau ada (faktanya) tunjukkan,” kata Fadli Zon dalam wawancara bersama IDN Times yang ditayangkan Rabu, 11 Juni.

Padahal dalam laporan “Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan 1998” yang disusun oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), tim yang dibentuk oleh Presiden BJ Habibie, setidaknya tercatat ada 52 kasus pemerkosaan selama periode 13 sampai 15 Mei 1998.

“Pernyataan Fadli Zon adalah bentuk pengingkaran atas kebenaran dan keputusan negara sendiri,” kata aktivis perempuan sekaligus anggota tim relawan kemanusiaan yang turut mendampingi korban pemerkosaan massal 1998, Ita Fatia Nadia, dalam konferensi pers, Jumat, 13 Juni.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Bintan Insani