Kota-kota di Indonesia mengalami darurat sampah. Pada Oktober tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan daftar 336 kabupaten/kota yang dikategorikan darurat sampah. Jumlah ini sama dengan 65,4% dari total kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kedaruratan tersebut disebabkan tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), masih melakukan pembuangan sampah di lahan terbuka tanpa dikelola/ditutup atau disebut open dumping, nilai kinerja pengelolaan sampah (Adipura) kurang dari 60, dan/atau sedang dikenakan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah.
Di Pulau Jawa, kabupaten/kota yang dikategorikan darurat sampah mencapai 107 kabupaten/kota atau setara 90% dari total kabupaten/kota di Jawa. Timbulan sampah terbesar per tahun 2024 berada di Kota Jakarta Timur yang mencapai 859 ribu ton.
Salah satu kota yang sedang bergulat dengan penanganan sampah adalah Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Pemerintah kota memberlakukan masa tanggap darurat yang berlaku sejak 23 Desember 2025. Penerapan status ini akibat penumpukan sampah di sejumlah lokasi imbas penutupan sementara TPA Cipeucang.
Kondisi menggunungnya timbulan sampah di perkotaan ini bukan hanya karena produksi sampah yang terus meningkat, tetapi juga karena masyarakat perkotaan yang cenderung lebih bergantung pada TPA.
Padahal, sejumlah kota tidak memiliki lahan untuk TPA. Hal ini berujung pada banyak TPA eksisting yang kelebihan kapasitas atau overload, seperti kasus TPA Cipeucang di Tangerang Selatan, TPA Suwung di Bali, dan TPA Sarimukti di Bandung Barat.
Kondisi ini diperparah dengan sistem pengelolaan sampah di TPA yang banyak bermasalah. Mulai dari masih maraknya sistem open dumping, tidak adanya sistem reduce, reuse, dan recycle (3R), hingga ketidaksiapan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang digadang-gadang menjadi solusi masalah volume sampah perkotaan.