Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan 25,5% atau 37,3 juta pekerja di Indonesia bekerja lebih dari 49 jam per minggu alias “overwork”. Selain itu, ada pula pekerja dengan jam kerja mingguan sebanyak 40-48 jam sebanyak 43 juta (29,3%) dan 0-39 jam sebanyak 66,3 juta (45,2%).
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebenarnya mengatur waktu kerja wajar dalam seminggu. Pasal 77 UU tersebut mengatur jam kerja dalam dua skema, yaitu 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja dan 42 jam per minggu untuk 6 hari kerja. Itu artinya, sebagian pekerja dengan rentang jam kerja mingguan 40-48 jam juga masuk kategori “overwork”.
Jika dilihat lebih jauh, 5 sektor dengan proporsi pekerja “overwork” berada di sektor transportasi dan pergudangan (38,1%), perdagangan dan reparasi kendaraan (36,8%), pertambangan dan penggalian (35,1%), penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman (35,6%), dan informasi & komunikasi (27,5%).
Menurut Organisasi Buruh Internasional, fenomena jam kerja berlebihan memang lebih marak di negara-negara Asia. Di Cina, ada istilah 996 yang berarti bekerja dari 9 pagi hingga 9 malam selama 6 hari dalam seminggu. Praktik ini dilarang pemerintah Cina karena menyebabkan sejumlah masalah kesehatan buruh.
Sebuah studi Badan Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan 745.000 orang meninggal dari penyakit jantung dan stroke yang disebabkan oleh jam kerja berlebihan. Ini membuat "overwork" menjadi salah satu masalah kesehatan utama dalam pekerja.