Pemerintah mengatur platform transportasi online menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra pengemudi. Bantuan ini akan disalurkan paling lambat 7 hari menjelang Idul Fitri dan diklaim meningkat dari tahun lalu.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 menuliskan penyaluran ini hanya akan diberikan kepada mitra transportasi online yang sudah terdaftar tahun terakhir dan tidak menghilangkan dukungan internal lainnya dari aplikator ke mitra pengemudi.

“Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” tulis Yassierli di surat edaran tertanggal 2 Maret itu.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, setidaknya ada 850 ribu mitra pengemudi transportasi online yang bakal menerima BHR. Penyaluran BHR dari platform di tahun ini sebesar Rp220 miliar adalah jumlah yang dua kali lipat lebih besar dari penyaluran tahun lalu.

Grab dan Gojek masing-masing akan menyalurkan BHR ke 400 ribu mitranya. Sementara Maxim akan menyalurkan BHR ke 51 ribu mitra dan InDrive ke 500 mitranya 

Penyaluran dengan nominal yang diklaim lebih tinggi ini diharapkan menjawab temuan survei IDEAS tahun lalu. Sigi itu menemukan ada sebanyak 44,3% pengemudi ojek online yang tidak menerima BHR pada 2025.

Di antara mitra yang menerima BHR, sebanyak 67% mendapatkan bantuan dengan nominal yang tidak lebih dari Rp100 ribu. Hanya ada 8.5% penerima BHR yang mendapatkan bantuan dengan nominal di atas Rp500 ribu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antoineta Amosella