Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan secara paksa atau force delisting 18 perusahaan yang melantai di bursa mulai 10 November 2026. Separuh dari daftar adalah emiten yang didominasi pengendali saham masyarakat. Nasib investor ritel ini dibayangi kerugian tanpa adanya perlindungan.

Pasalnya, sejumlah perusahaan yang akan didepak secara paksa juga mengalami kondisi pailit. Dalam mekanisme force delisting, emiten wajib menyampaikan rencana pemulihan kondisi perusahaan beserta pembelian kembali saham atau buyback

Dalam kondisi emiten pailit, Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia Budi Frensidy meragukan perusahaan dapat melakukan mekanisme buyback. Ditambah, pemegang saham berada di posisi terakhir dalam pemenuhan kewajiban pembagian hasil likuiditas setelah penyelesaian kewajiban ke negara, karyawan, dan kreditor.

“Jadi secara normatif BEI “mewajibkan”, tetapi secara ekonomis buyback penuh tidak otomatis feasible,” kata Budi kepada Katadata.co.id.

Dalam keterangannya pada 11 April, BEI menyebut delisting 18 perusahaan ini akibat emiten tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan sebagaimana tertera dalam Peraturan I-N.

Tujuh dari 18 emiten dinyatakan pailit, sehingga masuk dalam kategori emiten yang perlu di-delisting secara paksa akibat memiliki kondisi finansial atau hukum tertentu yang berpengaruh negatif terhadap perusahaan. Salah satunya adalah raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan operasionalnya berhenti total pada Maret 2025.

Sedangkan 11 emiten lainnya mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan berturut-turut, sehingga masuk dalam kategori emiten yang perlu di-delisting akibat suspensi efek lebih dari 24 bulan terakhir. Dalam kondisi suspensi, investor juga terancam merugi sebab terjebak tidak dapat menjual sahamnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antoineta Amosella