Kehadiran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan bukti komitmen mewujudkan transformasi pengelolaan dana haji. Lembaga ini menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas.

Lembaga khusus pengelola dana haji tersebut beroperasi dengan status sebagai Badan Hukum Publik independen sejak 26 Juli 2017.

Sejak BPKH hadir, tren pengelolaan dana haji menunjukkan pertumbuhan konsisten. Nilai dana kelolaan dan nilai manfaat tercatat terus meningkat dari tahun ke tahun.

Kontribusi terhadap pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji juga tumbuh seiring bertambahnya jumlah jemaah, serta optimalisasi strategi investasi syariah.

Optimalisasi nilai manfaat tersebut diharapkan membantu menjaga keberlanjutan pembiayaan haji sekaligus mendukung efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Per Mei 2026, total dana kelolaan BPKH tercatat mencapai Rp180 triliun. Dana ini ditempatkan pada instrumen investasi syariah.

Pengawasan terhadap BPKH dilakukan melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pengawas, hingga pelaporan berkala kepada publik. Sejak mulai beroperasi, badan ini konsisten memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Tata kelola dana haji sekarang berbeda dengan era saat pengelolaannya berada di tangan Kementerian Agama. Saat itu, belum terdapat kewajiban penerbitan laporan keuangan publik yang terstandar.

Sejumlah data pada era Kemenag tersebar tanpa rincian yang dapat diverifikasi secara audit. Hal ini menjadi salah satu alasan utama pembentukan BPKH sebagai badan independen.

Seiring meningkatnya jumlah jemaah dan besarnya dana yang dikelola, penguatan tata kelola, transparansi, dan keberlanjutan investasi menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di dalam negeri.

BPIH, Bipih & Nilai Manfaat per Jemaah (2010-2026)

TahunDana Kelolaan Haji (Rp Triliun)NM Total (Rp Triliun)BPIH (Rp juta)BIPIH (juta/jmh)NM (juta/jmh)% NM
Sebelum BPKH
2010--34,530,04,4513
2011--39,332,07,3119
201252*-45,937,18,7719
201364*-57,143,014,1125
201473**-59,240,019,2432
2015--61,537,524,0739
201695,2-60,034,625,4042
2017954,761,834,926,9044
Sesudah BPKH
2018112,35,768,935,233,7249
2019124,37,369,135,233,9249
2020*144,97,4----
2021*158,810,5----
2022166,510,197,839,957,9159
2023166,710,990,049,840,2445
2024171,611,593,456,037,3640
2025180,712,089,455,433,9838

Catatan 

(-) data tidak ditemukan

*Dirjen Penyelenggara Haji & Umrah (PHU) & BPK 2014 

**Proyeksi BPK 2014

*** 2020-2021: tidak ada pemberangkatan haji karena pandemi COVID-19

Keterangan:

BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)

BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji)

NM (Nilai Manfaat)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.