Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. 

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan Selasa, 6 Oktober.

Meski tidak menerima permohonan, MK mengungkapkan tidak menemukan bukti ijazah/sertifikat/diploma yang menyatakan bahwa Gibran pernah lulus Sekolah Menengah Atas/Kejuruan atau sederajat.

Dokumen yang ada dan terbukti hanyalah sertifikat kehadiran, catatan akademik, dan keterangan pernah belajar yang diperkuat dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019. Surat Pengganti Ijazah itu, juga digunakan Gibran untuk melenggang ke Pilwalkot Surakarta.

MK menilai berbagai dokumen itu cacat hukum dan tidak bisa dijadikan dasar penyetaraan kelulusan. Frasa “dinilai memiliki” pengetahuan setara tamat SMK jurusan akuntansi dalam Surat Pengganti Ijazah Gibran juga dinilai MK tak bisa disetarakan dengan “telah lulus” dari sebuah sekolah.

Meski begitu, MK memutuskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Hal itu disebabkan oleh penilaian keabsahan & syarat pencalonan bukan wewenang MK. Pemohon, dalam hal ini yang diwakilkan oleh koalisi masyarakat sipil, juga dinilai tak memiliki legal standing. Sebab berdasarkan peraturan MK, hanya pasangan capres-cawapres dan penyelenggara pemilu yang berhak mengajukan PHPU.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antoineta Amosella