Surat edaran larangan buka puasa bersama biasanya dikeluarkan pemerintah agar tidak terjadi kerumunan yang bisa berdampak buruk pada kondisi masyarakat sekitar. Misalnya saat wabah Covid-19 melanda, masyarakat tidak boleh berkerumun untuk menekan penularan baru.
Tidak hanya melarang buka bersama, Menteri Dalam Negeri juga bisa menginstruksikan kepada seluruh ASN atau pejabat daerah untuk tidak melakukan Open House atau Halal Bihalal. Surat Edaran diterbitkan karena berkaca pada perayaan Idul Fitri, di mana terjadi penularan kasus Covid-19.
Struktur Surat Edaran Larangan Buka Bersama
Sebelum melihat contohnya, surat edaran larangan buka puasa bersama memiliki struktur yang jelas dan rapi, berikut strukturnya:
1. Pembukaan
Pembukaan surat edaran berisi mengenai pengenalan dan latar belakang mengapa surat edaran ini dikeluarkan. Pada surat edaran larangan buka puasa bersama, pembukaan dapat berisi tentang pentingnya menjaga kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
2. Isi
Bagian struktur surat edaran larangan buka bersama berikutnya yaitu isi. Isi surat edaran harus jelas dan terkait dengan topik yang dibahas. Pada surat edaran larangan buka puasa bersama, isi surat edaran berisi tentang larangan buka puasa bersama yang diterapkan di lingkungan masjid dan musala serta protokol kesehatan yang harus diterapkan selama Ramadhan.
3. Penutup
Penutup surat edaran berisi tentang himbauan atau ajakan untuk mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan. Pada surat edaran larangan buka puasa bersama, penutup surat edaran bisa berisi tentang pentingnya patuh terhadap protokol kesehatan demi kesehatan bersama.
4. Tanda Tangan dan Cap Resmi
Setelah penutup, surat edaran harus ditandatangani dan dicap resmi oleh pejabat yang berwenang. Tanda tangan dan cap resmi menunjukkan bahwa surat edaran tersebut resmi dan sah.
Contoh Surat Edaran Larangan Buka Bersama
Berikut contoh surat edaran terkait larangan buka bersama melansir dari Infopublik.id:
1. Contoh 1
Bengkulu, 5 April 2022
kepada
Yth.
Seluruh Warga Masyarakat Kota Bengkulu
SURAT EDARAN
Nomor: 800/107/B.lll/2022
TENTANG
HIMBAUAN UNTUK MASYARAKAT AGAR TIDAK MENGHADIRI/MENGADAKAN
SAHUR/BERBUKA PUASA BERSAMA DAN HALALBIHALAL
Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran dan untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami menghimbau kepada seluruh Warga/Masyarakat Bengkulu untuk:
1. Tidak menghadiri sahur atau menyelenggarakan sahur/berbuka puasa bersama dan halal bihalal yang bisa menimbulkan kerumunan.
2. Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan hingga melakukan kegiatan di luar rumah yang bisa menimbulkan kerumunan.
Demikian untuk bisa dilaksanakan, terima kasih
WALIKOTA BENGKULU
HELMI HASAN, S.E.
2. Contoh 2
Jakarta, 5 April 2023
Yth.
1. Gubernur
2. Bupati/Walikota
di–
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR 700/2784/SJ
TENTANG
LARANGAN MELAKSANAKAN KEGIATAN BUKA PUASA BERSAMA PADA BULAN RAMADHAN
DAN HALALBIHALAL 2021
Mencermati adanya kasus peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2021 yang lalu serta setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021. Perlu rasanya melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan 1444 Tahun 2023.
Sehubungan dengan hal di atas, diminta kepada Saudara Gubernur/Bupati/Walikota mengambil beberapa langkah berikut ini:
1. Melarang kegiatan buka puasa bersama yang jumlahnya melebihi total keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama bulan Ramadhan 1444 H/Tahun 2023;dan
2. Menginstruksikan kepada seluruh ASN atau pejabat yang berada di daerah untuk tidak melakukan halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Tahun 2023.
Demikian surat himbauan larangan buka bersama ini untuk dijadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
MENTERI DALAM NEGERI
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Tembusan Yth:
- Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia;
- Menteri Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia;
- Menteri Perekonomian Republik Indonesia;
- Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
- Menteri Sosial Republik Indonesia;
- Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia;
- Menteri Agama Republik Indonesia;10. Sekretaris Kabinet Republik Indonesia;
- Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Republik Indonesia
Dua contoh surat edaran larangan buka puasa bersama di atas bisa Anda jadikan sebagai referensi untuk dipertimbangkan. Sebelum membuatnya perhatikan juga struktur pembuatannya seperti pembukaan, isi, penutup, tanda tangan dan chat resmi.