Memahami Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli
Dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945.
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Sementara itu, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, dan tugas menurut hukum atau segala sesuatu yang menjadi tugas manusia.
Dari pengertian diatas, bisa disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara adalah kekuasaan yang benar atau sesuatu dan harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara.
Selain dari KBBI, hak dan kewajiban juga memilki beragam pengertian lainnya termasuk dari para ahli. Berikut pembahasannya di bawah ini,
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian hak dan kewajiban warga negara yang dikemukakan oleh para ahli agar lebih paham tentang hak dan kewajiban warga negara.
1. Prof. Soerjono Soekanto
Menurut Prof. Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yaitu hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut).
Hak searah adalah hak yang diatur dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya adalah hak untuk menagih.
Sementara itu, hak jamak terdiri dari empat jenis, yaitu:
- Hak dalam hukum tata negara
- Hak kepribadian seperti hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan, dan kebebasan
- Hak kekeluargaan seperti hak suami, hak istri, hak orang tua, dan hak anak
- serta Hak atas objek imateriil seperti hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.
Kemudian menurut Soerjono Soekanto, pengertian kewajiban dibagi menjadi lima jenis, yaitu:
- Kewajiban mutlak yang merupakan kewajiban terhadap diri sendiri
- Kewajiban publik yang merupakan kewajiban untuk mematuhi peraturan atau hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik
- Kewajiban positif yang merupakan kewajiban untuk melakukan sesuatu
- Kewajiban universal (umum) yang berlaku secara umum atau berlaku untuk seluruh warga negara tanpa terkecuali
- Kewajiban primer yang merupakan kewajiban yang dilakukan sehari-hari, berhubungan dengan orang-orang di sekitar kita, dan bukan merupakan kewajiban yang berhubungan dengan hukum.
2. Srijanti
Menurut Srijanti, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Sementara kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu.
3. George Nathaniel Curzon
Menurut George Nathaniel Curzon, pengertian hak dibagi menjadi 5, yaitu:
- Hak sempurna adalah jenis hak yang dapat memiliki potensi untuk dilaksanakan serta dipaksakan melalui jalur hukum.
- Hak positif adalah hak menuntut adanya sebuah perbuatan ataupun tindakan.
- Hak utama adalah wujud hak yang diperjelas oleh hak-hak lain, adapun hak tambahan dalam hak utama, kegunaannya untuk melengkapi hak utama.
- Hak publik merupakan hak yang berlaku di lingkungan umum baik lingkungan kelompok, masyarakat, bahkan negara dan hak perdata, ada pada seorang individu.
- Hak milik adalah hak yang memiliki hubungan dengan kepemilikan barang dan hak pribadi memiliki hubungan dengan kedudukan atau pangkat dari seorang individu.
Sedangkan menurut Curzon, kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dikerjakan dan diselesaikan memiliki beberapa jenis. Ia juga membagi kewajiban jadi 5 jenis, yakni:
- Kewajiban mutlak adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berkaitan dengan hak serta tanpa harus mengaitkan hak di lain pihak.
- Kewajiban publik adalah jenis kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak publik.
- Kewajiban positif dan negatif adalah kewajiban seorang manusia untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu hal.
- Kewajiban umum adalah kewajiban yang ditujukan kepada semua warga yang tinggal dan hidup pada suatu negara secara umum. Kewajiban primer adalah kewajiban yang bisa muncul dari tindakan atau perilaku seseorang yang tidak melawan hukum.
4. Prof. Dr. Notonegoro
Dalam buku “Ilmu Hukum” oleh Satjipto Raharjo, dijelaskan bahwa menurut Notonegoro, hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Hak tersebut tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun dan pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pemilik hak.
Kemudian kewajiban adalah suatu beban yang harus dipenuhi untuk memberikan atau melakukan sesuatu yang semestinya diberikan oleh pihak tertentu.
5. John Salmond
Menurut John Salmond, hak dibagi menjadi 4, yaitu:
- Hak dalam arti sempit adalah suatu istilah yang umumnya diketahui sebagai pasangan dari kewajiban.
- Hak dalam arti kemerdekaan adalah hak yang memberikan kemerdekaan seorang individu dalam melakukan, menerima, dan memiliki sesuatu.
- Hak dalam arti kekuasaan adalah hak yang diterima individu dan digunakan untuk melalui jalan dan metode hukum.
- Hak dalam arti kekebalan yakni hak yang memiliki potensi serta kuasa untuk membebaskan seorang individu dari kekuasaan hukum individu lain.
Sedangkan pengertian kewajiban menurut John Salmond adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan jika tidak melakukan suatu hal tersebut, maka akan memperoleh sanksi.
6. Sudikno Mertokusumo
Sudikno Mertokusumo, dalam bukunya “Mengenal Hukum”, menjelaskan bahwa hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan tersebut adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi, dan mengandung arti kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum yang berlaku.
Sementara itu, kewajiban adalah suatu tindakan atau pekerjaan yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu kelompok dalam rangka menjalankan norma atau aturan yang berlaku di masyarakat. Kewajiban bisa berupa kewajiban hukum yang diatur oleh undang-undang atau peraturan, maupun kewajiban moral yang berhubungan dengan etika atau tata krama dalam bergaul dengan sesama manusia.
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli. Memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara merupakan hal penting untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan sejahtera.
Dengan memahami hak dan kewajiban, setiap individu dapat berkontribusi secara optimal dalam pembangunan bangsa dan negara.