Pancasila disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai dasar negara. Berkaitan dengan itu, menarik membahas sejarah perumusan Pancasila sebagai usaha bangsa mencapai kemerdekaan yang sebenarnya.
Memahami sejarah perumusan Pancasila membuat setiap orang mengenali makna Pancasila sesungguhnya dengan lebih baik. Hal ini pun membuat penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari menjadi tepat.
Sebelum adanya bunyi Pancasila yang sah, para pendiri bangsa membentuk Panitia Sembilan. Untuk memahami sejarah perumusan Pancasila yang berkaitan dengan Panitia Sembilan tersebut, simak uraian di bawah ini.
Sejarah Perumusan Pancasila
Pancasila pertama kali dirumuskan dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) yang terlaksana pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam pembahasan Pancasila, terdapat 3 tokoh yang menyampaikan usulannya.
1. Tokoh Perumus Pancasila
Ketiga tokoh itu yakni Moh. Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Ketiganya menyampaikan rumusan di hari yang berbeda. Berikut ini rumusan Pancasila dari ketiga tokoh.
Moh. Yamin
Moh. Yamin menyampaikan usulannya secara tertulis dan lisan. Usulan itu disampaikannya pada 29 Mei 1945. Berikut ini isi rumusan Pancasila dari Moh. Yamin.
Usulan lisan:
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
Usulan tertulis:
1) Ketuhanan yang Maha Esa
2) Kebangsaan persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Soepomo
Soepomo menyampaikan usulannya pada 31 Mei 1945. Baginya, Indonesia yang merdeka merupakan negara yang mampu mempersatukan semua golongan dan paham perseorangan serta mempersatukan diri dengan berbagai lapisan masyarakat. Berikut ini usulan dari Soepomo:
Usulan:
1) Persatuan (Unitarisme)
2) Kekeluargaan
3) Keseimbangan lahir dan batin
4) Musyawarah
5) Keadilan rakyat
Ir. Soekarno
Ir. Soekarno memberikan usulan berbentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung yakni filsafat, fundamen, pikiran, hasrat, jiwa yang sedalam-dalamnya. Soekarno mengusulkan dasar negara disebut dengan Panca Dharma. Namun kemudian ahli bahasa menyarankan agar disebut Pancasila.
Nama Pancasila itu disampaikan oleh Ir. Soekarno sebagai berikut:
“Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.”
Berikut ini usulan dasar negara yang disampaikan Ir. Soekarno:
1) Kebangsaan Indonesia
2) International atau Perikemanusiaan
3) Mufakat atau Demokrasi
4) Kesejahteraan Sosial
5) Ketuhanan yang Maha Esa
2. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Setelah melewati beberapa proses pembahasan, terdapat rumusan Pancasila yang disepakati bersama. Pancasila tersebut dicantumkan pada Piagam Jakarta. Berikut ini rumusan Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta:
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam perkembangannya, beberapa tokoh dari Indonesia Timur tidak setuju dengan rumusan sila pertama. Pasalnya, Indonesia tidak hanya orang Islam, tetapi ada dari pemeluk agama lain.
Atas hal tersebut, perubahan sila pertama pun dilakukan. Pancasila yang berubah dan berlaku saat ini yakni:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila setelah perubahan itu ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI pada agenda Pengesahan UUD 1945. Dalam sidang itu, PPKI mengesahkan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara di alenia keempat pembukaan UUD 1945.
Agenda penyampaian rumusan dasar negara oleh Ir. Soekarno itu ditetapkan menjadi Hari Lahir Pancasila dan diperingati hingga kini. Kemudian, ada pula Hari Kesaktian Pancasila yang dilatarbelakangi gerakan pada 30 September 1965 yang disebut Gerakan 30 September (G30S).
Insiden tersebut menjadi latar belakang karena gejolak G30S berhasil diredam oleh pihak militer Indonesia. Akhirnya 1 Oktober pun ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Peran, Fungsi, dan Kedudukan Pancasila
Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dengan tujuan agar menjadi pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber hukum, perjanjian luhur bangsa Indonesia, cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, dan sebagai jiwa Indonesia. Penerapan nilai-nilai Pancasila wajib diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia yakni dijabarkan sebagai acuan hidup yang ingin dicapai. Pancasila sebagai kepribadian bangsa yakni membentuk peran dalam menunjukkan adanya perbedaan kepribadian bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Pancasila sebagai pandangan hidup yakni kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara yakni untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa dan negara.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yakni kehidupan negara agar berdasarkan Pancasila dan hukum yang berlaku. Pancasila sebagai perjanjian luhur yakni karena disepakati para pendiri bangsa.
Demikian penjelasan mengenai sejarah perumusan Pancasila beserta agenda hari peringatan yang meliputinya.