Dissenting opinion adalah pendapat yang bisa diajukan oleh hakim yang merasa tidak setuju dengan keputusan yang telah diambil secara mayoritas dalam sebuah perkara. Istilah tersebut ditemukan dalam bidang hukum yang biasanya digunakan dalam pengadilan banding.
Istilah dissenting opinion sering muncul dalam sidang putusan MK terkait Pilpres 2024. Meskipun cukup asing bagi sebagian masyarakat Indonesia, tetapi berlaku dalam peradilan yang ada di Indonesia.
Pengertian Dissenting Opinion
Menurut Bagir Manan mengutip dari Digilib.unila.ac.id, dissenting opinion adalah pranata yang membenarkan pendapat hakim (minoritas) atas putusan peradilan. Sementara menurut Pontang Moerad, opinion merupakan opini, atau pendapat yang dibuat oleh salah satu, atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju (disagree) dengan keputusan mayoritas anggota majelis hakim.
Menurut Artidjo Alkostar, dissenting opinion adalah perbedaan pendapat hakim dengan hakim lain. Perbedaan pendapat bisa terjadi karena didasarkan pada beberapa alasan. Baik itu terkait interpretasi mengenai kasus hukum, prinsip-prinsip berbeda, hingga interpretasi terkait fakta yang sedang diperiksa.
Dissenting opinion tidak hanya diterapkan di Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi juga Pengadilan Niaga. Keduanya memiliki perbedaan dari model pencatumannya. Apabila di Pengadilan Niaga, model pencantuman dissenting opinion terpisah dari putusan.
Berbeda pada MK, dissenting opinion adalah bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Hal ini yang membedakan penerapan dissenting opinion di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Konstitusi.
Contoh Dissenting Opinion
Contoh dissenting opinion dapat dilihat dari proses sengketa hasil pemilihan Presiden, dan Wakil Presiden tahun 2024. Setidaknya ada tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi yang menyampaikan perbedaan pendapat melalui dissenting opinion.
Ketiga hakim yang berbeda pendapat di antaranya Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Namun dissenting opinion yang diajukan oleh ketiga hakim tersebut tidak memberikan pengaruh terhadap putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ini karena putusan MK dianggap sebagai hal yang bersifat mengikat, dan sudah final.
Selain contoh dissenting opinion yang terjadi pada sidang putusan hasil Pilpres 2024, penerapan contoh kasus ini bisa dilihat dari kasus Bank Bali yang dipimpin oleh Hakim Agung bernama Artidjo Alkostar pada tahun 2001.
Saat itu, Artidjo Alkotsar melakukan dissenting opinion. Diketahui bahwa Majelis Kasasi memutuskan pembebasan terhadap Joko S. Tjandra yang merupakan terdakwa tindak korupsi pada kasus Bank Bali.
Sebagai anggota Majelis, Artidjo Alkotsar mengeluarkan dissenting opinion atas putusan tersebut yang didukung oleh dua anggota majelis lainnya. Melalui dissenting opinion, Hakim Agung Artidjo Alkotsar memutuskan mengungkap perbedaan pendapat atas putusan kasus Bank Bali kepada masyarakat secara terbuka.
Kelebihan dan Kelemahan Dissenting Opinion
Dissenting opinion memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan. Berikut kelebihan dan kekurangannya:
1. Kelebihan Dissenting Opinion
- Perwujudan nyata kebebasan individu hakim, termasuk kebebasan terhadap sesama hakim, atau anggota majelis.
- Pranatanya mencerminkan jaminan hak berbeda pendapat, serta demokrasi dalam memeriksa putusan perkara.
- Dapat meningkatkan tanggung jawab individu seorang hakim.
- Meningkatkan kualitas wawasan seorang hakim.
- Menjamin dan meningkatkan mutu putusan Mahkamah Konstitusi.
- Meningkatkan dinamika dan pemuktahiran pengertian hukum.
- Instrumen perkembangan Ilmu Hukum.
2. Kelemahan Dissenting Opinion
- Putusan hakim ditentukan oleh suara terbanyak. Dengan begitu, putusan yang benar, dan adil didasarkan pada kehendak paling banyak.
- Dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim yang seharusnya memutuskan perkara dengan musyawarah bersama.
- Memengaruhi harmonisasi hubungan sesama hakim.
- Menimbulkan sifat individualis yang berlebihan. Kondisi ini terasa saat anggota majelis bersangkutan merasa lebih menguasai persoalan dibandingkan dengan anggota lain.
Dapat disimpulkan dissenting opinion adalah perbedaan pendapat hakim dengan hakim lainnya. Ketentuan mengenai dissenting opinion dalam sistem hukum Indonesia, mengacu pada ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.