Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 1,8 Juta Rupiah

Freepik
Ilustrasi, Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 1,8 Juta
Penulis: Tifani
Editor: Safrezi
9/10/2024, 11.04 WIB

Dana bantuan sosial bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) telah memasuki periode pencairan mulai Oktober hingga Desember 2024. Bagi para siswa penerima PIP Kemendikbud, cara cek penerima PIP Kemendikbud 1,8 juta rupiah dapat dilakukan melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Bantuan PIP hingga Rp 1,8 juta ini disalurkan kepada siswa usia 6-21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. Peserta didik yang mendapat bantuan ini, terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) atau ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 1,8 Juta

Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 1,8 Juta (Freepik)

 

Meski belum ada informasi resmi terkait pencairan dana PIP pada Oktober 2024, peserta bisa mengecek apakah status mereka termasuk dalam penerima PIP atau tidak. Cara cek penerima PIP Kemendikbud 1,8 juta dapat dilakukan di laman resmi PIP.

Berikut langkah-langkah dan cara cek penerima PIP Kemendikbud 1,8 juta:

  • Buka https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/
  • Pada fitur Cari Penerima PIP, isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK
  • Jumlahkan hasil perhitungan pada kode keamanan, isikan di kolom hasil perhitungan
  • Klik Cek Penerima PIP
  • Akan muncul nama siswa jika terdata sebagai penerima PIP beserta status dananya

Jadwal Pencairan PIP Kemendikbud 1,8 Juta

Aturan tentang PIP dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bila penyaluran dana PIP dibagi menjadi tiga termin setiap tahunnya yakni:

  • Termin 1: Februari-April
  • Termin 2: Mei-September
  • Termin 3: Oktober-Desember

Dengan masuknya bulan Oktober 2024, kemungkinan dana PIP termin ketiga kembali akan dicairkan. Meski begitu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek yang menaungi PIP belum memberikan jadwal atau informasi resmi terkait pencairan ini.

Besaran Dana PIP Kemendikbud 2024

Adapun besaran dana PIP yang akan diterima peserta didik yakni:

  1. SD, SDLB, Paket A
    • Besar PIP: Rp 450.000 per tahun
    • Besar PIP khusus siswa kelas 1 TA 2024-2025 dan kelas 6 TA 2023-2024: Rp 225.000
  2. SMP, SMPLB, Paket B
    • Besar PIP: Rp 750.000 per tahun
    • Besar PIP khusus siswa kelas 7 TA 2024-2025 dan kelas 9 TA 2023-2024: Rp 375.000
  3. SMA, SMK, SMALB, Paket C
    • Besar PIP: Rp 1,8 juta per tahun
    • Besar PIP khusus siswa kelas 10 TA 2024-2025 dan kelas 12 TA 2023-2024: Rp 900.000

Cara Pencairan PIP Kemendikbud

Cara pencairan atau mengambil dana PIP Kemendikbud, siswa harus memastikan bila rekening PIP sudah diaktifkan. Cara aktivasi bisa dilakukan dengan mengunjungi bank penyalur dana PIP dengan membawa kartu identitas seperti KK dan KTP.

Setelahnya, baru siswa bisa menarik dana PIP dengan cara:

  • Pastikan rekening tabungan sudah berstatus aktif dan dana sudah masuk ke rekening.
  • Tarik dana sebesar kebutuhan peserta didik.
  • Tarik dana PIP sesuai prosedur dan ketentuan bank penyalur (BNI, BSI, dan BRI).
  • Tarik dana PIP dengan buku tabungan atau kartu debit.

Pemakaian Dana PIP Kemendikbud

Dana PIP dapat dipakai untuk:

  • Membeli seragam sekolah.
  • Membeli buku dan alat tulis.
  • Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya.
  • Uang ongkos ke sekolah.
  • Uang saku siswa.
  • Kursus atau les siswa.
  • Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja.

Demikian ulasan cara cek penerima PIP Kemendikbud 1,8 juta dengan mudah.