Gaji merupakan salah satu hak karyawan yang dicantumkan dan dibicarakan sebelum memasuki masa kerja. Berkenaan dengan itu, terdapat pula cara hitung prorata gaji karyawan selengkapnya.
Penghitungan prorata gaji ini dilakukan atas hal tertentu. Setiap karyawan yang diterima akan diberikan kontrak kerja. Terkadang ada karyawan yang baru mulai kerja di pertengahan bulan. Oleh sebab itu, simak pengertian dan cara hitung prorata gaji dalam uraian berikut.
Pengertian Prorata Gaji
Proses onboarding biasanya dilakukan pada pertengahan bulan. Hal ini terjadi karena perusahaan memerlukan karyawan dengan segera karena adanya kebutuhan mendesak, seperti pembukaan cabang baru atau pengunduran diri karyawan.
Dalam kondisi tersebut, banyak karyawan baru yang mulai bekerja pada pertengahan bulan. Meskipun mereka mulai bekerja pada pertengahan bulan dan belum bekerja selama satu bulan penuh, mereka tetap mendapatkan gaji dengan perhitungan yang berbeda.
Perhitungan dalam kondisi tersebut dinamakan perhitungan prorata. Perhitungan gaji prorata harus dilakukan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam bahasa Italia, prorata berarti proporsional. Dengan kata sederhana, prorata adalah gaji yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan secara proporsional berdasarkan waktu kerja yang dilakukan.
Perhitungan gaji prorata tidak hanya berlaku untuk karyawan baru yang mulai bekerja pada pertengahan bulan, tetapi juga untuk karyawan yang mengundurkan diri pada pertengahan bulan. Artinya, gaji yang diterima akan lebih sedikit daripada gaji yang tertera pada kontrak kerja karena periode kerja yang lebih pendek.
Perhitungan gaji prorata dilakukan berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi. Beberapa alasan mengapa perusahaan menggunakan perhitungan gaji prorata adalah Pertama, perusahaan tidak memberlakukan cuti berbayar.
Kedua, karyawan baru mulai bekerja di pertengahan minggu atau pertengahan bulan. Ketiga, karyawan menggunakan lebih banyak cuti daripada yang diberikan dalam kebijakan cuti berbayar. Terakhir, karyawan berhenti bekerja pada pertengahan bulan.
Cara Hitung Prorata Gaji
Untuk menghitung prorata gaji, harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Perhitungan ini terkadang tidak hanya berlaku untuk menghitung gaji, tetapi juga tunjangan seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan lain sebagainya. Berikut ini cara hitung prorata gaji berdasarkan pengklasifikasian tertentu.
1. Cara Hitung Prorata Gaji Per Jam
Gaji terkadang diberikan per jam. Pemberian gaji per jam adalah penghitungan upah satuan waktu terkecil dan juga dapat digunakan untuk menghitung upah lembur.
Cara hitung prorata gaji per jam yakni dengan membagi jumlah gaji satu bulan dengan angka 173. Jumlah gaji itu terdiri dari tunjangan tetap dan gaji pokok. Rumusnya yakni sebagai berikut:
Gaji per jam = 1/173 x Gaji Sebulan
Keterangan:
Angka 173 merupakan rata-rata jam kerja karyawan per bulannya.
Contoh:
Ananda mulai bekerja di sebuah perusahaan bernama PT Jaya Wijaya pada tanggal 15 Mei 2023. Gaji karyawan yang sudah disepakati oleh Ananda dan PT Jaya Wijaya yang tercantum dalam perjanjian kerja adalah sebesar Rp4.200.000.
Apabila ingin menerapkan perhitungan gaji prorata dengan upah per jam, maka harus dihitung jumlah jam kerja yang dilaksanakan Ananda. Tanggal 15 hingga 30 Mei 2023 adalah 14 hari kerja. Setiap harinya, waktu kerja yakni 8 jam, sehingga cara menghitungnya yakni:
Upah per jam = (1/173) x Rp 4.200.000 = Rp24.277
Upah bulan Mei 2023 = (14 hari kerja x 8 jam) x Rp24.277 = 112 x 24.277 = Rp2.719.024
Oleh karena itu, upah yang diterima Ananda nantinya adalah Rp2.719.024
2. Cara Hitung Prorata Gaji Per Hari
Adapun cara hitung prorata gaji berdasarkan hari kerja. Rumusnya lebih sederhana dibandingkan perhitungan prorata gaji per jam.
Cara menghitung prorata gaji per hari ini lebih umum digunakan di perusahaan. Sebab, banyak karyawan yang mulai bekerja di pertengahan bulan. Rumusnya yakni sebagai berikut:
[Jumlah hari kerja yang telah dijalani oleh pekerja atau buruh] : [jumlah hari kerja dalam satu bulan] x gaji dalam satu bulan = (total gaji yang diterima)
Contoh:
Melisa mulai bekerja dan bergabung dengan perusahaan sejak tanggal 15 Januari 2023. Gaji per bulan yang akan diterimanya berdasarkan perjanjian kerja adalah Rp4.500.000.
Apabila menghitung gaji prorata berdasarkan jumlah hari kerjanya, maka hari tersebut yakni 15 Januari hingga 30 Januari 2023. Artinya, Melisa telah bekerja sebanyak 14 hari kerja, sehingga perhitungan atas gajinya yakni sebagai berikut:
(14/25) x Rp4.500.000 = Rp2.520.000
3. Cara hitung Prorata Gaji Karyawan Baru dan Resign
Perhitungan gaji karyawan yang baru saja masuk maupun yang resign juga perlu dilakukan. Hal ini berlaku khususnya karyawan baru yang belum bekerja satu bulan penuh atau karyawan yang resign di pertengahan bulan. Rumus menghitungnya yakni sebagai berikut:
Gaji prorata = upah per jam x jumlah jam kerja dalam satu hari x jumlah hari
Untuk memahami nominal dan perhitungannya, simak contoh berikut:
Deni bekerja sebagai staf pemasaran sejak 20 Mei 2019 untuk menggantikan Sinta yang telah mengundurkan diri tanggal 19 Mei 2019, dengan upah yang tercatat dalam laporan gaji Rp6.500.000.
Sementara gaji yang telah disepakati oleh Deni dan perusahaan senilai Rp6.000.000 sudah termasuk tunjangan-tunjangan yang tersedia. Perusahaan Deni dan Sinta bekerja menerapkan sistem 5 hari kerja. Untuk menghitung gaji keduanya, simak penjelasan berikut:
Upah Deni sebagai Karyawan Baru
Mulai tanggal 20-31 Mei 2019, karena sistem hari kerja 5 hari, Deni telah bekerja selama 10 hari (8 jam per hari), artinya perhitungannya yakni:
Upah Setiap 1 Jam= (1/173) x Rp6.000.000 = Rp34.682.
Jumlah upah gaji Danang untuk bulan Mei 2019 adalah Rp2.774.560, yaitu setelah dialihkan dari Rp34.682 per jamnya selama 8 jam kerja per hari dan 10 hari kerja selama satu bulan.
Upah Sinta sebagai Karyawan yang Resign
Santi telah bekerja dari tanggal 1 hingga 19 Mei 2019, atau 13 hari dengan 8 jam kerja per hari. Menurut sistem kerja 5 hari, berikut adalah perhitungan gajinya:
Upah Setiap 1 Jam= (1/173) x Rp6.500.000 = Rp37.572
Gaji Santi di bulan Mei tahun 2019 adalah Rp3.907.488, yang diambil dari Rp37.572 per jam x 8 jam kerja per hari x 13 hari bekerja.