Selama puasa, umat Islam tidak diperbolehkan makan dan minum. Selain itu, ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Salah satunya memasukkan sesuatu secara sengaja, ke dalam lubang tubuh melalui rongga terbuka dapat membatalkan puasa. Tetapi, apakah membersihkan telinga membatalkan puasa? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apakah Membersihkan Telinga Membatalkan Puasa?
Para ulama menjelaskan perkara yang membatalkan puasa. Masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam lewat rongga terbuka. Contoh rongga terbuka yaitu mulut, lubang hidung, telinga, lubang anus, dan lubang kemaluan. Jika benda tersebut masuk melalui rongga dapat membatalkan puasa.
Mengutip dari Nu.or.id, jika obat tetes masuk ke dalam telinga dapat membatalkan puasa. Hal ini terjadi jika cairan sampai masuk ke bagian dalam telinga. Syekh Khathib al-Syarbini mengatakan:
وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ مُفْطِرٌ
Artinya: “Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),” (Syekh Khatib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 379).
Hukum membersihkan telinga dengan obat tetes bisa berbeda. Jika telinga sakit sampai menyebabkan nyeri berat, dan tidak bisa diredakan. Berdasarkan petunjuk dokter dan pengetahuan, jika telinga sakit dapat diringankan dengan obat tetes telinga.
Mengacu pada kondisi tersebut, maka memasukkan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Penyebabnya karena hal darurat dan sesuai dengan prinsip kaidah fiqih. Kondisi darurat ini membolehkan hal-hal yang semula diharamkan.
Beberapa orang membersihkan telinga menggunakan obat tetes telinga, cotton bud, dan alat pembersih telinga. Berdasarkan buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab, karya Thariq Muhammad Suwaidan, membersihkan telinga menggunakan obat tetes dan pembersih telinga tidak membatalkan puasa.
Dalam buku tersebut menjelaskan pendapat ulama klasik. Meneteskan obat cair ke telinga hukumnya membatalkan puasa menurut jumhur ulama. Sedangkan mazhab Hanbali, menjelaskan tetesan telinga dapat membatalkan puasa jika masuk ke otak.
Adapun menurut pendapat Ibnu Hazm, pengobatan minyak atau cairan medis melalui telinga tidak membatalkan puasa. Alasannya karena tetesan tersebut menguap melalui pori-pori. Tetesan tersebut tidak sampai ke dalam otak.
Berdasarkan anatomi modern menjelaskan, tidak ada pipa (saluran) antara telinga dan otak manusia menjadi jalan mengalirnya cairan. Jika cairan masuk dari telinga ke otak terjadi karena kerusakan atau kebocoran pada gendang telinga. Alasan ini, maka penggunaan tetes telinga tidak membatalkan puasa.
Dua macam hukum membersihkan telinga:
- Jika cairan di gendang telinga tidak bocor, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.
- Jika gendang telinga bocor, maka hukumnya membatalkan puasa. Penyebabnya karena cairan masuk terlalu banyak.
Tetapi ulama menjelaskan jika terjadi kerusakan pada gendang telinga, cairan yang masuk ke telinga menjadi banyak sekali bisa membatalkan puasa. Berdasarkan kondisi ini ada dua macam hukum membersihkan telinga menggunakan obat tetes.