Memahami Niat Puasa Nazar serta Waktu dan Tata Cara Pelaksanaannya

iStock
Ilustrasi, berbuka puasa.
Editor: Agung
3/4/2023, 12.32 WIB

Ada berbagai macam puasa yang dapat dilaksanakan umat Islam. Salah satunya yaitu puasa nazar yang dilakukan umat Muslim untuk memenuhi janji karena hajatnya telah terpenuhi.

Dikutip dari buku Fiqih Ibadah karya Zaenal Abidin dan Yulita Futria Ningsih, puasa nazar adalah puasa yang dkerjakan karena adanya suatu janji atau yang pernah diucapkan sebelumnya.

Tidak seperti puasa Ramadhan, puasa nazar tidak wajib dijalankan. Namun hukumnya akan berbeda jika seseorang telah mendapatkannya keinginan dan berniat puasa nazar.

Dalam pelaksanaannya, umat Muslim diharuskan untuk membaca niat agar puasa nazar yang dilakukan diterima oleh Allah SWT. Lantas, seperti apa bacaan niat puasa nazar? Berikut ini penjelasan selengkapnya. 

Niat Puasa Nazar (iStock)

Rukun Puasa Nazar

Para ulama menyatakan bahwa puasa nazar ini awalnya adalah sunnah, namun berubah menjadi wajib karena dinazari. Karena itu, rukun puasa nazar ini harus dipenuhi sama seperti puasa wajib.

Dikutip dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, Rukun puasa adalah sesuatu yang harus dilaksanakan seseorang yang melaksanakan puasa agar puasanya dianggap sah.

Rukun puasa ada dua macam yaitu:

  • niat yang dilakukan pada malam hingga sebelum fajar
  • Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.

Niat Puasa Nazar Beserta Artinya

Seperti yang telah dijelaskan diatas, salah satu rukun puasa nazar yang harus dipenuhi adalah membaca niat. Berikut di bawah ini bacaan niat puasa nazar yang bisa dilafalkan

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ

Nawaitu shauman nadzri lillâhi ta'âlâ

Artinya, "Saya berniat puasa nazar karena Allah ta'âlâ."

Waktu Pelaksanaan Puasa Nazar

Puasa nazar bisa dilakukan kapan saja namun dengan ketentuan tidak boleh dilakukan pada waktu  diharamkan melakukan puasa. Misalnya, pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, hari tasyrik, dan ketika haid serta nifas

Tata Cara Pelaksanaan Puasa Nazar

Tata cara pelaksanaan puasa nazar sebenarnya sama dengan puasa pada umumnya, yaitu dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari (waktu Maghrib). Pembedanya hanya terletak pada niat yang dilafalkan.

Untuk lebih jelasnya, simak tata caranya di bawah ini.

  • Puasa dimulai dengan melaksanakan sahur sebelum waktu imsak. Namun, sahur hukumnya sunnah sehingga apabila tidak sempat dilakukan maka tidak berdosa. 
  • Membaca niat puasa nazar sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ

Nawaitu Shauma Nadzri Lillahi Taala.

Artinya, “Saya berniat puasa nazar karena Allah Ta’ala.”

  • Menahan lapar dan haus, serta hal-hal yang membatalkan puasa lainnya seperti berhubungan suami istri di siang hari ketika puasa.
  • Berbuka di waktu matahari terbenam atau ketika masuk waktu Maghrib. Berikut doa buka puasa nazar:

اللهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ فَتَقَبَّلْ مَنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Allâhumma laka shumtu wa ‘alâ rizqika afthartu, taqabbal minnii innaka antassamii’ul aliim.

Artinya, “Ya Allah, untuk-Mu puasaku dan atas rizki-Mu aku berbuka, maka terimalah dariku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.”

Jenis-jenis Nazar

Secara umum, nazar dibagi menjadi dua, yaitu nazar lajjaj dan nazar tabarrur. Berikut penjelasan masing-masing nazar di bawah ini. 

Niat Puasa Nazar (iStock)

1. Nazar Lajjaj

Merupakan sebuah  nazar yang bertujuan untuk memotivasi  seseorang untuk mengerjakan suatu hal, atau mencegah seseorang melakukan sesuatu, atau meyakini kebenaran kabar yang disampaikan oleh seseorang.

Contoh dari nazar ini yaitu ketika ada seseorang yang bernazar untuk bersedekah senilai Rp 500.000. Jika tidak berhasil menyelesaikan sebuah buku bacaan selama tiga hari. Nazar ini diucapkan sebagai bentuk motivasi agar orang tersebut lebih bersemangat untuk menyelesaikan buku bacaannya itu. Bila ia tidak berhasil, maka ia harus membayar nazar tersebut dengan sedekah senilai Rp 500.000.

Contoh lainnya yaitu ketika seseorang bernazar akan berpuasa selama sepuluh hari jika ia masih suka berghibah atau membicarakan orang lain. Atau ketika seseorang berjanji untuk bersedekah senilai Rp 500.000, jika apa yang disampaikannya tidak benar.

2. Nazar Tabarrur

Nazar tabarrur juga biasa dikenal dengan nazar mujazah. Nazar tabarrur adalah ketika seseorang berniat menyanggupi untuk mengerjakan suatu ibadah tanpa menggantungkan pada suatu hal, atau menggantungkan ibadah pada suatu hal yang diharapkan.

Contohnya adalah ketika seseorang bernazar untuk bersedekah sebanyak Rp 1 juta. Setelah mengucapkan hal tersebut, maka wajib bagi orang tersebut untuk sedekah sebanyak 1 juta rupiah jika ia sudah memilki uangnya.

Seseroang yang bernazar ingin bersedekah merupakan kewajiban yang lapang. Artinya, orang tersebut tidak wajib untuk segera melakukan sedekah, kecuali ia sudah siap dengan uang yang ia sedekahkan.

Namun, jika ia yakin bahwa ia tidak akan memiliki uang 1 juta rupiah selain waktu tersebut, maka ia wajib untuk menyedekahkannya sebelum habis untuk keperluan lain.

Contoh lainnya yaitu seseorang yang bernazar akan berpuasa daud selama satu bulan penuh bila Allah SWT menyembuhkan penyakit di dalam tubuhnya. Artinya, jika ia sudah sebuh, maka ia wajib melakukan puasa daud selama satu bulan.