Qadha puasa adalah istilah yang digunakan untuk mengganti puasa yang tidak dilaksanakan. Baik akibat batal atau terpaksa untuk meninggalkannya.
Meng-qadha puasa wajib dilakukan di luar bulan Ramadan. Sejumlah ulama menjelaskan bahwa waktu pelaksanaannya tidak terbatas. Hal tersebut mengacu pada hadits berikut ini:
Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Aku punya utang puasa Ramadan dan tidak bisa mengqadha-nya kecuali di bulan Sya’ban” [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146]
Walau demikian, sebaiknya seorang muslim menyegerakan untuk mengganti puasa. Sebagaimana firman Allah SWT yang termuat di beberapa surat Al Quran di bawah ini:
وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ
“Bersegeralah kalian untuk mendapatkan ampunan dari Rabb kalian” [Ali Imran : 133]
أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya” [Al-Mu’minun/23: 61]
Patut diketahui bahwa ketentuan dan ayat di atas juga berkaitan dengan ibadah puasa yang sifatnya wajib. Maka dari itu, akan mendapatkan dosa bagi yang melalaikannya.
Maka dari itu, sebaiknya kita tidak mengesampingkan ibadah puasa yang termasuk ke dalam rukun Islam. Tepatnya puasa di bulan Ramadan.
Meski begitu, Islam juga mengatur tentang syarat puasa yang meliputi kondisi tertentu umat Islam yang diwajibkan berpuasa. Sebaliknya, terdapat keadaan lain yang membuat sejumlah orang tidak diharuskan melaksanakan puasa, misalnya orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Mengacu pada hal tersebut, itulah mengapa puasa yang tidak terpenuhi wajib untuk diganti atau diqadha. Sesuai dengan jumlah hari puasa yang batal.
Terkati dengan itu, kali ini Katadata.co.id akan membahas tentang niat puasa qadha Ramadan. Untuk lengkapnya, simak penjelasan berikut.
Niat Puasa Qadha Ramadhan
Berikut niat puasa qadha Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT."
Puasa Qadha di Bulan Syawal
Usai Ramadan, jatuhlah bulan Syawal yang ditandai dengan Hari Raya Idul Fitri. Patut diketahui bahwa ada puasa sunnah yang dianjurkan.
Tepatnya adalah puasa enam hari yang biasa dilaksanakan setelah tunai puasa Ramadan. Namun, terdapat beberapa hal yang patut diperhatikan.
Salah satunya yaitu puasa Syawal yang dapat diniatkan untuk dilaksanakan apabila puasa Ramadan sudah tuntas. Termasuk qadha yang wajib terpenuhi. Berikut penjelasan dari hadits yang diriwayatkan Imam Muslim:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa puasa Ramadan kemudian diiringi dengan enam hari Syawal, maka seakan-akan dia puasa sepanjang tahun.”
Hadits tersebut menggambarkan keutamaan puasa Ramadan yang diikuti puasa Syawal. Namun, terdapat hadits lain yang menjelaskan tentang keutamaan puasa Ramadan berikut ini:
“Puasa Ramadan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawwal sama dengan dua bulan.”
Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, dapat diketahui bahwa puasa Ramadan tidak kalah keutamaan dan keberkahannya dengan puasa Syawal yang sifatnya sunnah.
Maka dari itu, dianjurkan untuk mengutamakan puasa yang sifatnya wajib terlebih dahulu. Setelahnya, Anda bisa melaksanakan puasa Syawal.
Hukum Membatalkan Puasa Qadha
Patut diketahui bahwa puasa qadha sifatnya wajib dan serupa dengan puasa Ramadan. Melansir dari laman Almanhaj, berikut penjelasannya.
Jawaban mengenai membatalkan puasa qadha dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin yang menyatakan bahwa:
“Apabila seseorang sudah berniat untuk melaksanakan puasa qadha’, maka dia tidak boleh memutuskannya. Jika sudah berniat dan sudah mulai melaksanakannya, maka dia wajib menyempurnakannya. Karena ibadah wajib yang luas waktunya, jika seseorang sudah memulainya, maka dia wajib menuntaskannya, tidak boleh diputus. Keluasan waktu hanya ada sebelum melaksanakan ibadah itu. Jika sudah dimulai, maka tidak boleh diputus.”
Siapa yang Harus Melaksanakan Qadha Puasa Ramadhan?
1. Wanita yang mengalami haid dan nifas
Mutlak hukumnya bagi wanita yang haid dan nifas untuk tidak berpuasa. Pasalnya, darah yang keluar dari kemaluan membuatnya tidak bebas dari najis dan hadas.
Maka dari itu, diwajibkan bagi mereka untuk mengganti puasa di hari lain. Bagi wanita nifas, sejumlah ulama berpendapat bahwa puasa dapat digantikan dengan membayar fidyah, yaitu denda yang diberikan kepada orang yang membutuhkan atau dalam kondisi tertentu.
2. Orang yang sakit
Orang yang harus mengganti puasa berikutnya yaitu mereka yang sakit saat bulan Ramadhan. Patut diketahui bahwa puasa yang batal akibat sakit disesuaikan dengan kondisinya masing-masing.
Demikian juga dengan hukum menggantinya. Misalnya mereka yang sudah lanjut usia dengan penyakit yang tingkat kesembuhannya kecil. Maka, bisa diganti dengan membayar fidyah, alih-alih berpuasa.
3. Musafir
Musafir adalah sebutan untuk orang yang tengah berada dalam perjalanan jauh. Maka dari itu, diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa.
Namun, tetap wajib baginya untuk memenuhi kewajiban tersebut dengan berpuasa di lain hari. Mengesampingkan dan meringkas ibadah bagi musafir juga meliputi shalat wajib.