Niat Ganti Puasa Ramadhan karena Haid dan Penjelasannya

Unsplash
Ilustrasi, tasbih dan kurma.
Penulis: Ghina Aulia
Editor: Intan
26/4/2023, 18.46 WIB

Ramadhan merupakan salah satu bulan istimewa yang dinantikan umat Islam. Sebulan penuh, kita diwajibkan untuk berpuasa dan menahan nafsu duniawi yang dapat menggoyahkan iman sebagai muslim.

Namun, ada beberapa hal yang ternyata dapat membatalkan puasa. Bagi yang tidak disengaja, salah satunya adalah haid. Kejadian ini hanya terjadi pada wanita baligh atau sudah mengalami pubertas.

Haid juga biasa disebut menstruasi yang terjadi dalam siklus bulanan pada wanita. Maka dari itu, haid merupakan hal yang tak terhindarkan untuk terjadi di bulan puasa.

Haid bisa terjadi dalam beberapa hari. Misalnya empat hingga sepuluh hari sampai benar-benar tidak ada gumpalan darah atau cairan yang keluar dari kemaluan.

Di dalam Islam, wanita yang usai mengalami haid harus melaksanakan mandi wajib atau membersihkan diri dari hadas besar. Artinya, mereka dapat melakukan ibadah sebagaimana mestinya seperti semula.

Adapun hal yang perlu diperhatikan bahwa puasa tetap menjadi ibadah yang sifatnya wajib. Artinya, apabila tidak dilaksanakan, akan mendapat dosa. Sementara melaksanakannya, akan diberikan pahala oleh Allah SWT.

Tak terkecuali wanita yang mengalami haid tetap memiliki kewajiban untuk mengganti puasa di hari lain. Maka dari itu, penting untuk mengingat berapa hari haid agar tidak keliru.

Berhubungan dengan itu, kali ini Katadata.co.id akan membahas tentang niat ganti puasa Ramadhan karena haid. Untuk lengkapnya, simak tulisan di bawah ini.

Niat Ganti Puasa Ramadhan karena Haid

Secara umum, niat ganti puasa Ramadhan karena haid sama seperti yang lainnya. Pasalnya, haid merupakan hal yang dapat membatalkan puasa, sama dengan mereka yang jatuh sakit dan terpaksa meninggalkan puasa.

Berikut niat ganti puasa Ramadhan karena haid:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Itulah niat ganti puasa Ramadhan karena haid yang bisa dilafalkan ketika ingin melaksanakannya. Anda juga harus menanamkan dalam hati bahwa ibadah tersebut dilaksanakan karena Allah SWT.

Siapa yang Wajib Mengganti Puasa?

1. Wanita yang mengalami haid dan nifas

Mutlak hukumnya bagi wanita yang haid dan nifas untuk tidak berpuasa. Pasalnya, darah yang keluar dari kemaluan membuatnya tidak bebas dari najis dan hadas.

Maka dari itu, diwajibkan bagi mereka untuk mengganti puasa di hari lain. Bagi wanita nifas, sejumlah ulama berpendapat bahwa puasa dapat digantikan dengan membayar fidyah, yaitu denda yang diberikan kepada orang yang membutuhkan atau dalam kondisi tertentu.

2. Orang yang sakit

Orang yang harus mengganti puasa berikutnya yaitu mereka yang sakit saat bulan Ramadhan. Patut diketahui bahwa puasa yang batal akibat sakit disesuaikan dengan kondisinya masing-masing.

Demikian juga dengan hukum menggantinya. Misalnya mereka yang sudah lanjut usia dengan penyakit yang tingkat kesembuhannya kecil. Maka, bisa diganti dengan membayar fidyah, alih-alih berpuasa.

3. Musafir

Musafir adalah sebutan untuk orang yang tengah berada dalam perjalanan jauh. Maka dari itu, diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa.

Namun, tetap wajib baginya untuk memenuhi kewajiban tersebut dengan berpuasa di lain hari. Mengesampingkan dan meringkas ibadah bagi musafir juga meliputi shalat wajib.

Hal Lain yang Membatalkan Puasa

1. Muntah dengan sengaja

Hal-hal yang membatalkan puasa berikutnya adalah muntah dengan sengaja. Namun, apabila memang ada dorongan untuk muntah seperti masalah pencernaan, maka muntah tidak akan menjadi masalah.

Penjelasan ini termuat di dalam kitab Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah. Menurutnya, maksud dari terdorong untuk muntah adalah muntah tanpa disengaja dan termasuk bersifat terpaksa.

Tak hanya itu, salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi juga membahas tentang hukumnya. “Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak akan qadha baginya. Dan barangsiapa sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.”

2. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja

Pada saat puasa, tidak diperbolehkan memasukkan benda atau barang apapun ke dalam tubuh dengan sengaja. Tepatnya ke dalam lubang berpangkal pada bagian dalam tubuh (jauf). Misalnya mulut, hidung, dan telinga. Apabila dilakukan secara tidak sengaja, puasa tetap dianggap sah.

Lubang jauf juga memiliki batasan. Ketika ada benda yang melewati batas tersebut, maka puasa akan dianggap batal. Demikian apabila belum melewatinya, puasa akan tetap dianggap sah. Misalnya ketika mengupil, maka puasa tidak dianggap batal. Diketahui bahwa lubang hidung disebut sebagai muntaha khasyum atau pangkal insang.

3. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun)

Penyebab batalnya puasa salah satunya adalah mengalami gangguan jiwa, atau juga bisa disebut dengan junun. Hal ini dibahas di dalam surat Al -Baqarah ayat 185.

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“ .. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” [Al-Baqarah/2 : 185]

Namun, mereka masih memiliki kewajiban untuk mengqadha puasa di luar bulan Ramadhan. Apabila penyakit kejiwaan tersebut bersifat berkelanjutan dan kemungkinan pulih yang kecil, maka bisa dilakukan dengan memberi makan orang miskin yang disesuaikan dengan berapa hari puasa yang ditinggalkan.