Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh umat Islam. Selain menahan haus dan lapar, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan agar puasa kita sah dan diterima oleh Allah SWT. Lantas, apa saja yang membatalkan puasa selain makan dan minum?
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan penting untuk diketahui agar ibadah tetap sah dan diterima oleh Allah Swt. Berpuasa di bulan Ramadan termasuk salah satu rukun Islam. Seluruh umat muslim yang sudah baligh, mampu, sehat, dan tidak dalam keadaan bepergian jauh (82 km), wajib hukumnya untuk melakukan puasa satu bulan penuh selama bulan Ramadan.
Dalam menjalankan ibadah puasa, penting untuk memahami tata cara pelaksanaan puasa yang benar. Hal ini untuk menyempurnakan amalan puasa yang dilakukan.
Apa Saja yang Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum?
Saat puasa, setiap muslim diperintahkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas yang membatalkan lainnya dimulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Dilansir dari laman NU Online, berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa selain makan dan minum.
1. Muntah Disengaja
Muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa. Namun jika muntah itu terjadi secara tidak sengaja maka tidak membatalkan puasanya, kecuali jika ada muntahan yang kembali masuk ke perut walau tak sengaja maka tetap batal puasanya.
Rasulullah saw bersabda: "Barang siapa yang muntah tanpa disengaja maka ia tidak wajib mengqada. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka hendaklah ia mengqada." (HR lima imam kecuali An Nasa'i)
2. Mengeluarkan Mani
Puasa adalah waktunya untuk mengendalikan diri dari segala hawa nafsu. Maka janganlah merusak puasa dengan hal-hal yang kurang pantas. Mengeluarkan mani dengan sadar atau sengaja, baik dengan cara ciuman, masturbasi, menonton objek sensual, sentuhan dan sebagainya dalam keadaan puasa adalah perbuatan yang dapat merusak dan membatalkan puasa.
Sementara itu jika berciuman (bagi suami istri) selama tidak menyebabkan keluarnya mani maka tidak membatalkan puasa sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw, dari Aisyah ia berkata:
"Sesungguhnya Nabi Saw biasa mencium dan bercumbu meskipun beliau sedang berpuasa. Namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan dirinya. "(HR Bukhari dan Muslim)
3. Berhubungan Badan
Selain makan dan minum, perbuatan yang membatalkan puasa lainnya adalah berhubungan badan, baik itu dengan pasangan sah maupun di luar pernikahan (zina). Berhubungan badan saat menjalani puasa tidak hanya membatalkan puasa. Namun, juga menimbulkan dosa dan dikenakan kafarat atau denda yang berat.
Kafarat dapat berupa membebaskan budak muslim, atau wajib puasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan fakir miskin sebanyak satu mud setara 0,6 kilogram beras kepada 60 orang fakir miskin.
4. Haid dan Nifas
Wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak diperbolehkan melakukan ibadah puasa. Apabila di tengah puasa seorang wanita mendapati dirinya haid ataupun nifas maka ia harus membatalkan puasanya dan wajib mengqada atau mengganti puasa tersebut. Meskipun pada hari itu keluarnya darah sudah mendekati Maghrib, puasanya tetap tidak sah dan tidak dihitung.
5. Murtad
Salah satu syarat wajib puasa adalah beragama Islam. Ketika seseorang memutuskan keluar dari Islam (murtad) dengan cara menyekutukan Allah, maka hilang kewajiban puasa atas dirinya. Jika ia berpuasa, maka puasa yang dilakukannya dianggap tidak sah selama ia belum mengucap syahadat dan memeluk agama Islam kembali.
Selain itu wajib baginya untuk mengqadha puasa yang ia tinggalkan.
6. Gila
Orang yang gila atau hilang akal tidak diwajibkan baginya berpuasa. Namun, apabila gangguan jiwa muncul ketika sedang menjalani ibadah puasa maka puasanya tersebut batal atau tidak sah dan wajib menggantinya ketika ia telah sembuh.
7. Memasukkan Sesuatu ke Rongga Tubuh
Memasukkan sesuatu ke dalam salah satu rongga tubuh baik itu mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang dubur (belakang), dan lubang kubul (depan) dapat membatalkan puasa.
Hal ini dijelaskan dalam hadis Nabi, dari Ibn Abbas, ia berkata: Adapun yang mewajibkan berwudu adalah karena sesuatu yang keluar dari (lubang kubul/depan dan dubur/belakang), bukan karena sesuatu yang masuk. Adapun yang membatalkan puasa adalah karena adanya barang yang masuk dan bukan karena barang keluar." (Sahih Bukhari)
8. Meninggal
Muslim yang meninggal dalam keadaan menjalankan puasa wajib, maka keluarga yang ditinggalkan harus meng-qada puasa untuk hari kematiannya.
Namun jika pada hari kematiannya dalam keadaan menjalankan puasa nazar atau kafarah, maka keluarga cukup memberi makan orang miskin tidak perlu mengqada puasa tersebut.
Demikian ulasan tentang apa saja yang membatalkan puasa selain makan dan minum. Dengan mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik dan khusyuk.